Dituding Sekadar Foto-foto, Tim Home Care Jember Sebut Pemeriksaan Awal Penentu Perawatan

Dituding Sekadar Foto-foto, Tim Home Care Jember Sebut Pemeriksaan Awal Penentu Perawatan

ENERGINEWS.ID — Tim Home Care Kecamatan Kencong, Jember, membantah anggapan bahwa kunjungan tenaga medis ke rumah warga hanya formalitas berfoto. Dokter Yuni menegaskan pemeriksaan awal di rumah pasien menjadi dasar penentuan tindakan medis lanjutan. Program yang diluncurkan Juli 2026 ini menyasar sekitar 25 ribu keluarga penerima manfaat.

Tim Home Care Kecamatan Kencong menampik persepsi yang menilai kehadiran petugas kesehatan di hunian warga sekadar datang, memeriksa sebentar, mengambil dokumentasi, lalu pergi. Dokter Yuni, salah satu dokter di garda terdepan tim tersebut, menyatakan pandangan itu muncul karena masyarakat menyaksikan pelayanan secara setengah-setengah.

Menurutnya, setiap jepretan foto dan lembar pemeriksaan awal di lapangan menyimpan bobot medis yang menentukan arah perawatan berikutnya. Pemeriksaan awal itu berfungsi sebagai pintu masuk untuk memetakan kondisi kesehatan warga yang selama ini belum tersentuh fasilitas kesehatan.

Pemeriksaan Awal Jadi Dasar Intervensi Medis

"Kalau masyarakat hanya melihat sekilas dari luar petugas datang, tensi darah, ambil foto, lalu pamit. memang wajar jika muncul kesan pelayanan berhenti di situ. Padahal, pemeriksaan awal di rumah warga itu adalah pintu masuk utama kami untuk memetakan kondisi nyata pasien dan menentukan tindakan medis selanjutnya," kata dr. Yuni saat ditemui di sela kegiatannya, Jumat (18/9/2026).

Ia menambahkan, filosofi utama Home Care adalah menghadirkan negara di tengah masyarakat yang menghadapi hambatan fisik, geografis, maupun ekonomi. Lewat pendekatan jemput bola, tenaga kesehatan mendatangi langsung kelompok rentan yang sulit atau tidak mampu menjangkau puskesmas.

Masuk dalam data sasaran tidak otomatis membuat seseorang menerima tindakan medis seragam. Observasi mendalam pada kunjungan pertama yang menentukan intervensi apa yang benar-benar dibutuhkan tiap individu.

Sejak Juli 2026, Target 25 Ribu Keluarga

Pemkab Jember resmi meluncurkan program ini pada Juli 2026 dengan target awal sekitar 25 ribu keluarga penerima manfaat. Sasaran utamanya mencakup warga miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis berkelanjutan, serta balita terindikasi stunting.

Selain mengandalkan data pokok yang dikunjungi rutin setiap bulan, Pemkab Jember membuka saluran aduan melalui kanal Wadul Gus'e maupun laporan langsung ke puskesmas setempat. Data sasaran dan aduan warga berfungsi saling melengkapi.

"Data sasaran dipakai buat menjangkau kelompok rentan yang sudah terdata, sementara aduan warga jadi 'radar' kami buat menemukan pasien yang belum tercatat tapi butuh pertolongan darurat. Semua laporan yang masuk wajib kami verifikasi dan skrining terlebih dahulu," jelasnya.

Layanan Bervariasi hingga Edukasi Pasca-Kunjungan

Dari verifikasi lapangan, Tim Home Care Kencong menurunkan ragam pelayanan medis komprehensif. Tindakan yang diberikan meliputi pemeriksaan fisik umum dan rekam medis oleh dokter, perawatan luka kronis seperti luka diabetes, pemantauan penderita penyakit degeneratif, hingga pemeriksaan rutin ibu hamil dengan alat USG portabel.

Jika evaluasi menunjukkan kondisi pasien masih bisa ditangani pada tingkat pelayanan primer, tim memberikan perawatan di tempat beserta resep obat. Apabila ditemukan indikasi penyakit berat atau butuh penanganan spesifik, tim segera menerbitkan rujukan ke rumah sakit daerah.

Satu hal yang kerap luput dari perhatian publik adalah edukasi pasca-kunjungan. Tenaga medis memberdayakan anggota keluarga sebagai pilar pendukung kesembuhan pasien, mulai dari bimbingan merawat pasien di rumah, pengaturan diet medis, panduan aktivitas fisik, hingga pengawasan kepatuhan minum obat.

Secara regulasi, langkah Pemkab Jember berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keduanya mengamanatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar warga negara.

Pijakan itu diperkuat Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Dr. Yuni mengajak semua pihak memahami bahwa pelayanan Home Care berjalan sebagai rangkaian, bukan sekadar kunjungan singkat yang terekam kamera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index