JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihak parlemen akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait mengenai aspirasi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa deretan kepala desa yang aktif saat ini akan habis masa baktinya mulai 2027. Mempertimbangkan kondisi yang ada, para kades menilai gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berpotensi membebani anggaran negara.
"Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa perwakilan kades berharap pemerintah dapat menyesuaikan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades pada momen yang tepat melalui perhitungan matang yang kelak dikoordinasikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Kasegeran Kabupaten Banyumas Saifuddin menegaskan bahwa agenda Pilkades semestinya memperhitungkan faktor stabilitas keamanan serta efisiensi anggaran daerah secara cermat.
Sosok yang menjabat Ketua MPO Kades AMJ tersebut turut berpandangan bahwa posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa ke depan tidak harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dapat diserahkan kembali kepada pejabat petahana.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," kata Saifuddin.