Menteri PPPA Minta Perusahaan Sawit Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja

Menteri PPPA Minta Perusahaan Sawit Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (tengah) dalam acara "Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit", di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengimbau seluruh perusahaan di sektor industri kelapa sawit untuk memfasilitasi keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai langkah preventif dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan kerja.

"Perusahaan harus memiliki RP3, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan," kata Arifah Fauzi dalam acara "Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit", di Jakarta, Rabu.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Penyediaan RP3 ditujukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi buruh wanita dari segala bentuk kekerasan di area kerja sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak esensial mereka.

"Kami tahu di perkebunan itu luasnya seperti apa, RP3 menjadi akses untuk melapor, kalau terjadi kekerasan. Maka ini yang harus kami dorong bersama agar setiap perusahaan memiliki RP3," kata Arifah Fauzi.

Dalam upaya menjaga keselamatan dan hak-hak buruh wanita di industri sawit, KemenPPPA telah menerbitkan Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit pada ajang Pekan Riset Sawit Indonesia tanggal 20 Juli 2026.

Pemerintah terus memperluas jangkauan sosialisasi panduan tersebut ke tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, hingga entitas bisnis di sektor kelapa sawit.

"Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat menjadikan pedoman ini sebagai rujukan untuk penyusunan kebijakan dan program pembangunan sektor kelapa sawit. Pelaku usaha dan asosiasi diharapkan dapat melakukan praktek usaha yang responsif gender termasuk dengan memastikan kesempatan yang setara, perlindungan hak pekerja, perlindungan kerja yang aman, serta pelibatan perempuan secara bermakna," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index