BPKN: Kebijakan Sisa Kuota Internet Jadi Momentum Lindungi Konsumen

BPKN: Kebijakan Sisa Kuota Internet Jadi Momentum Lindungi Konsumen
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok.

JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menilai langkah pemerintah yang menerbitkan regulasi perlindungan sisa kuota internet menjadi momentum penting untuk memperkokoh hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi nasional.

Mufti mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang ia anggap sebagai terobosan besar yang wajib diterapkan dengan tegas.

“Ini adalah kemenangan konsumen. Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Mufti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut pelanggan kerap dirugikan akibat minimnya opsi serta transparansi informasi. BPKN sendiri telah lama memperjuangkan aspirasi pengguna jasa telekomunikasi, terutama terkait hangusnya sisa kuota yang telah dibeli.

Mufti menekankan bahwa regulasi yang berpihak kepada rakyat ini harus benar-benar terealisasi di lapangan melalui pengawasan ketat terhadap seluruh penyedia layanan telekomunikasi beserta sanksi bagi yang membandel.

“Ini bukan hanya persoalan kuota internet. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu hak masyarakat atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dibayarnya,” ujar Mufti.

BPKN berkomitmen mengawasi penerapan kebijakan tersebut pada seluruh penyedia jasa seluler demi menjamin keterbukaan serta asas keadilan bagi pengguna.

Mufti menegaskan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang mengenai opsi penanganan sisa kuota, seperti mekanisme akumulasi atau rollover, tanpa ada prosedur yang rumit.

“BPKN akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat,” ujar Mufti.

Ia turut mendorong Kemkomdigi untuk aktif melakukan pemantauan berkala dan berani mengambil tindakan hukum atau sanksi tegas apabila menemukan penyedia layanan yang abai terhadap aturan.

BPKN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi agar kebijakan perlindungan ini memberikan kepastian hukum serta manfaat riil bagi masyarakat.

“Jangan sampai operator yang patuh dan yang tidak patuh diperlakukan sama. Harus ada konsekuensi bagi pelanggaran. Dengan demikian, aturan ini memiliki kepastian dan benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index