ENERGINEWS.ID — Tim 9 menyita 38 aset tanah dan 27 lembar saham milik Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejagung. Nilai seluruh aset yang disita ditaksir mencapai Rp 846 miliar.
Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara yang menjeratnya.
Rincian Aset yang Diamankan
Dari 38 bidang tanah yang disita, lokasinya tersebar di sejumlah wilayah. Nilai taksiran tanah mendominasi total Rp 846 miliar yang dihitung penyidik.
Selain properti, tim juga menyita 27 lembar saham yang terdaftar di beberapa perusahaan. Kepemilikan saham itu menjadi bagian dari penelusuran aliran dana dan kekayaan yang diduga tidak wajar.
Penyitaan aset menjadi langkah lanjutan setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penyidik menilai aset tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Posisi Febrie dan Konteks Perkaranya
Febrie Adriansyah dikenal sebagai pejabat yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat Jampidsus. Namanya mencuat ketika menangani kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Penyitaan aset ini menambah daftar panjang penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik menantikan transparansi proses hukum yang berjalan.
Nilai Rp 846 miliar menjadikan penyitaan ini salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara serupa. Angka itu dihitung dari taksiran tanah dan nilai saham yang disita.
Dampak ke Pasar dan Perusahaan Terkait
Penyitaan 27 lembar saham berpotensi memengaruhi tata kelola perusahaan tempat saham itu tercatat. Namun belum ada keterangan resmi soal perusahaan mana yang dimaksud.
Bagi pelaku pasar, penyitaan saham biasanya memicu pertanyaan soal status kepemilikan dan hak suara. Kejelasan status aset menjadi kunci agar tidak mengganggu operasional emiten terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie maupun Kejaksaan Agung soal rincian perusahaan penerbit saham tersebut. Penyidik disebut masih mendalami aliran dana di balik kepemilikan aset.
Penyitaan 38 bidang tanah dan 27 lembar saham menegaskan fokus Tim 9 pada penelusuran aset, bukan hanya perkara pokoknya. Nilai taksiran Rp 846 miliar menjadi ukuran besarnya aset yang kini berada di bawah penguasaan penyidik.