JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwasanya instansinya masih menanti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) guna memastikan perincian komoditas strategis serta jenis mineral yang bakal diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Setelag Perpres resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, OJK baru dapat menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan teknis BMKS sekaligus mengatur peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kami akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya. Jadi setelah dari situ kami bisa melakukan pengaturan yang lebih. Kami sekarang belum bisa mengeluarkan (POJK) karena kami menunggu Perpres-nya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ketika dikonfirmasi perihal apakah sistem perniagaan kelak bakal menyerupai skema di Bursa Efek Indonesia (BEI), ia menyampaikan bahwa mekanisme rinci BMKS akan dituang lebih jauh dalam POJK begitu Payung hukum utamanya disahkan via Perpres.
"Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama. Tapi tentunya persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kami menunggu Perpres-nya," ujarnya.
Dalam catatan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk masa jabatan 2026-2031 melalui Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8).
Sarjito sendiri merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Pada 1998, ia berhasil merengkuh gelar Master of Business Administration (MBA) Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.
Di ranah industri keuangan, Sarjito tercatat pernah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.
Ia lantas mengambil peran dalam fase persiapan pembentukan OJK dengan menduduki posisi Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Memasuki 2015, Sarjito dipercaya menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun berselang, ia diamanahkan posisi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Pada 2023, Sarjito diangkat menjadi Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga dipercaya mengomandani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak November 2023 sampai Juli 2024.