JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III telah menetapkan sebanyak 34.517 rekening kepunyaan 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) berkategori simpanan layak bayar pada proses penuntasan likuidasi dengan total saldo bersih mencapai Rp271,4 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad di Manokwari, Papua Barat, Selasa, menyampaikan bahwa penentuan status kelayakan simpanan tersebut dirumuskan usai merampungkan proses rekonsiliasi dan verifikasi pada keseluruhan data nasabah Bank Arfindo.
“Selain itu, terdapat 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto Rp26,9 miliar ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar,” ujarnya.
Rangkaian likuidasi, menurut penjelasannya, dieksekusi secara bertahap guna memilah simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai mandat Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Program Penjaminan Simpanan.
Penetapan kelayakan dana tahap perdana dijalankan pascacabang izin operasional PT BPR Arfindo resmi dicabut lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.
“Kemudian tanggal 23 Desember 2024 dilakukan penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar,” jelas Fuad.
Ia menerangkan bahwasanya para nasabah PT BPR Arfindo yang sudah memperoleh surat pemberitahuan pencairan klaim penjaminan dapat segera mencairkan dana simpanan, baik tabungan, giro, maupun deposito via bank pembayar yang ditunjuk LPS.
“Karena sudah lebih dari 90 hari, maka nasabah sudah bisa ambil simpanan mereka lewat bank yang kami tunjuk,” ucap Fuad.
Sebagai latar belakang, terhitung sejak 11 Desember 2023, OJK memasukkan PT BPR Arfindo ke dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah angka 12 persen.
Indikator cash ratio BPR Arfindo selama tiga bulan berturut-turut berada di bawah 5 persen, disertai predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang masuk kategori tidak sehat. Menyusul kondisi tersebut, pada 6 Desember 2024, OJK resmi mengubah statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi.
Keputusan penetapan status tersebut diambil OJK guna memberi tenggat waktu bagi jajaran pengurus serta pemegang saham BPR Arfindo dalam mengupayakan langkah penyehatan, terutamanya untuk menuntaskan krisis permodalan serta likuiditas.
Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kendati demikian, jajaran manajemen dan pemegang saham BPR Arfindo gagal merampungkan skema penyehatan. LPS lantas memutuskan untuk tidak mengeksekusi opsi penyelamatan terhadap PT BPR Arfindo serta mengajukan permohonan pencabutan izin usaha bank tersebut kepada OJK.