ENERGINEWS.ID — Pemerintah Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September 2026 kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran berlangsung di Kantor Desa Kampung Baru pada Jumat (11/9/2026), dengan setiap KPM menerima Rp150 ribu. Warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek status dan jadwal pencairan melalui pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Kampung Baru, Asmat Poyot, menyerahkan langsung bantuan kepada 16 KPM didampingi Kaur Keuangan dan Kasi Kesejahteraan. Penyaluran BLT-DD ini merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial melalui Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp2,4 juta. Angka itu berasal dari Rp150 ribu per KPM dikalikan 16 penerima.
Besaran Bantuan yang Diterima KPM
Setiap keluarga penerima manfaat menerima Rp150 ribu untuk pencairan bulan September 2026. Bantuan diserahkan dalam bentuk uang tunai di kantor desa, bukan melalui transfer bank.
BLT-DD bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan pemerintah desa untuk program perlindungan sosial. Program ini menyasar warga yang terdata sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di wilayah desa bersangkutan.
Siapa yang Berhak Menerima
Penerima BLT-DD ditetapkan berdasarkan data warga desa yang tergolong keluarga miskin atau rentan miskin. Penetapan dilakukan melalui musyawarah desa sebelum nama-nama KPM ditetapkan.
Kriteria umum penerima mengacu pada kondisi ekonomi keluarga, seperti penghasilan rendah, tanggungan keluarga besar, atau kondisi rentan lainnya. Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat menyampaikan keberatan atau mengajukan diri ke pemerintah desa.
Cara Cek Status Penerima
Warga Kampung Baru yang ingin mengetahui status penerimaan dapat menempuh beberapa langkah berikut:
- Datang langsung ke Kantor Desa Kampung Baru dan tanyakan kepada Kasi Kesejahteraan atau perangkat desa yang menangani program bantuan.
- Cek nama di daftar KPM yang biasanya ditempel atau diumumkan di kantor desa saat jadwal penyaluran.
- Hubungi pemerintah kecamatan Tinangkung Selatan jika ada pertanyaan yang belum terjawab di tingkat desa.
- Pastikan nama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan BLT-DD dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah desa. Untuk September 2026, penyaluran digelar pada Jumat (11/9/2026) di Kantor Desa Kampung Baru.
Bantuan diberikan secara tunai dan langsung kepada KPM yang hadir. Kepala desa mengimbau penerima memanfaatkan dana untuk kebutuhan pokok rumah tangga.
"Kami berharap BLT Dana Desa yang diterima ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," ujar Asmat Poyot.
Menurut Asmat, bantuan pemerintah pada dasarnya diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Ia berharap penerima menggunakan bantuan secara bertanggung jawab agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga.
Jika Ada Masalah atau Keluhan
KPM yang merasa namanya layak terdaftar namun belum menerima bantuan dapat menyampaikan keluhan ke pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki mekanisme musyawarah untuk meninjau ulang daftar penerima.
Warga juga diminta waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus bantuan dengan imbalan uang. Penyaluran BLT-DD tidak memungut biaya apa pun dari penerima.
Informasi lebih lanjut soal jadwal, syarat, dan tata cara pencairan dapat ditanyakan langsung ke Kantor Desa Kampung Baru atau pemerintah Kecamatan Tinangkung Selatan.