Kejagung Kaji Sengketa Tambang Nikel PT Bososi Vs PT PAS, Potensi Rugi Negara Rp7,2 T Diselidiki

Kejagung Kaji Sengketa Tambang Nikel PT Bososi Vs PT PAS, Potensi Rugi Negara Rp7,2 T Diselidiki

ENERGINEWS.ID — Kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut pihaknya menghitung potensi kerugian negara dari volume penjualan nikel yang diklaim dilakukan PT PAS di lokasi tambang. Angkanya mencapai Rp7,2 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada dugaan penjualan 8 juta metrik ton nikel sejak putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024. "Angka itu kami hitung berdasarkan volume yang kami klaim telah dijual dan asumsi harga nikel 50 dolar AS per ton," ujar Sasriponi di Jakarta.

Harga nikel global sendiri saat ini bergerak di kisaran 15.000–16.000 dolar AS per ton, sehingga nilai riil penjualan berpotensi jauh lebih besar bila klaim volume tersebut terbukti.

Akar Sengketa: Akta Perusahaan yang "Dihidupkan" Lagi

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas tambang. PT BP mempertanyakan status akta perusahaan yang menurut mereka telah dibatalkan MA, tetapi kembali tercatat di sistem administrasi Kemenkumham.

"Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA?" kata Sasriponi saat massa bergerak ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut PT BP, status akta ini punya konsekuensi langsung terhadap legalitas pengelolaan perusahaan dan izin pertambangan yang dijalankan. Mereka telah membawa tujuh putusan pengadilan yang disebut memenangkan PT BP, termasuk Putusan PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026.

Tanggapan Kejagung: Laporan Masuk Tahap Kajian

Kejagung merespons pengaduan ini secara tertulis. Bambang Prihadmoko, staf Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), menyatakan laporan telah diteruskan ke pimpinan dan kini berada dalam tahap kajian.

"Kami sudah laporkan ke pimpinan dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan lengkap langsung ke Pidsus," kata Bambang saat menerima perwakilan massa, Kamis (27/8/2026).

Pihak PT BP mengklaim jaksa penindakan berencana turun langsung ke lokasi tambang untuk melihat kondisi lapangan. "Laporan kami serius ditangani Kejagung, proses sudah di Jampidsus," tambah Sasriponi.

Putusan Inkrah vs Operasional di Lapangan

Pertanyaan besar yang diajukan karyawan PT BP sederhana: jika pengadilan sudah memutuskan dengan kekuatan hukum tetap, mengapa operasional tambang masih berjalan?

Sasriponi menuding PT PAS masih melakukan kegiatan operasional dan menjual nikel sejak putusan PK 2024 lalu. Ia juga menyayangkan laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti.

"Kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris," ujarnya.

Sengketa ini kini menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga—Kejagung, Kemenkumham, dan Kementerian ESDM—dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi di lapangan. Bila klaim PT BP terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan nikel yang tengah menjadi tulang punggung industri baterai nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index