BPK Dorong Tata Kelola Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Lebih Tepat

Kamis, 03 September 2026 | 06:47:01 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan krusialnya tata kelola pemberian fasilitas fiskal penanaman modal agar lebih tepat sasaran, berjalan sesuai regulasi, dan mampu menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas fiskal penanaman modal tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2025 pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta ketentuan terkait lainnya, dalam semua hal yang material," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi BPK di Jakarta, Kamis.

Cakupan audit BPK mencakup pemberian fasilitas tax holiday, tax allowance, hingga fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan (masterlist).

Daniel menyebutkan, lembaganya menemukan beberapa aspek yang mesti dibenahi, di antaranya proses verifikasi penerbitan fasilitas serta kejelasan status permohonan.

Menanggapi temuan itu, BPK merekomendasikan perbaikan pada skema pertukaran data dan proses verifikasi guna memastikan insentif dapat tersalurkan secara tepat. BPK juga menuntut kepastian durasi penyelesaian izin masterlist serta kepatuhan terhadap batas waktu klarifikasi teknis.

Daniel Lumban berharap rekomendasi pemeriksaan ini dapat ditindaklanjuti secara maksimal guna mendongkrak mutu pelayanan dan tata kelola penanaman modal nasional.

"Semoga dukungan dan sinergi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan berikutnya, serta untuk pelaksanaan tugas-tugas kami bersama," kata dia saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pemberian Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2025 kepada Kemeninveshil/BKPM, Kamis (27/8).

Pada momentum serupa, Anggota II BPK turut menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan (LK) Kemeninveshil/BKPM Tahun 2025 kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkini