JAKARTA - PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) mengumumkan rencana pembelian kembali alias buyback saham dengan nilai maksimal Rp300 miliar.
Langkah ini diambil sebagai upaya perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham BBHI di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Corporate Secretary & PMO Division Head Allo Bank, Stacey Aryadi Suryoputro, menyampaikan bahwa perseroan bakal melaksanakan aksi buyback mulai 3 September hingga 2 Desember 2026.
Proses pembelian kembali saham tersebut diselenggarakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memanfaatkan jasa satu anggota Bursa Efek.
“Pembiayaan pembelian kembali saham perseroan akan menggunakan saldo laba ditahan. Jumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya Rp300 miliar,” tulis Stacey dalam suratnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (3/9/2026).
Stacey menjelaskan bahwa aksi korporasi buyback ini merupakan bagian dari langkah perseroan untuk memperoleh fleksibilitas dalam menjaga stabilitas harga saham BBHI agar mencerminkan kinerja riil perusahaan.
Di samping itu, kebijakan ini dijalankan demi menjaga keharmonisan antara pergerakan kondisi pasar dan fundamental Allo Bank, sekaligus merawat kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29/2023,” jelasnya.
Seiring dengan pelaksanaan transaksi tersebut, pihak manajemen memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap beban biaya operasional Allo Bank tergolong tidak material.
Oleh karena itu, proyeksi pencapaian laba maupun rugi perusahaan diperkirakan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Stacey menambahkan bahwa kerugian potensial dari pengalihan aset kas menjadi saham treasury tidak akan memengaruhi tingkat pendapatan perseroan secara signifikan.
Manajemen meyakini alokasi dana sebesar Rp300 miliar atau setara 1,93 persen dari total aset Allo Bank tidak akan membawa dampak negatif material terhadap operasional maupun likuiditas.
“Perseroan memiliki modal kerja dan cashflow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan,” pungkasnya.