ENERGINEWS.ID — PT Pertamina EP menegaskan kerja sama operasi dengan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda di Lapangan Jatinegara hanya berlaku sampai Februari 2026. Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi yang melibatkan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid.
Penyidik Jampidsus menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ada irisan antara kasus tersebut dan perusahaan yang diinvestasikan MRC.
Pertamina EP Akui Pernah Jadi Mitra KSO
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, membenarkan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda pernah menjadi mitra KSO pihaknya. Kerja sama itu mencakup area operasi Lapangan Jatinegara.
"PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Setelah kontrak berakhir, operasional Lapangan Jatinegara dikelola Pertamina EP secara mandiri atau own operation mulai Februari 2026.
Kejagung Soroti Izin yang Tak Dilalui
Anang mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan KSO, perusahaan yang terlibat disebut baru dibentuk. Sejumlah mekanisme dinilai dilanggar, termasuk soal perizinan.
"Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dia menambahkan bahwa izin ke DPR maupun Kementerian ESDM diabaikan. Akibatnya, terjadi kerugian dan defisit dari operasi yang seharusnya mendatangkan keuntungan.
Pertamina EP Hormati Proses Hukum
Pinto menyatakan perusahaannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina EP juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik.
"Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.
Kasus ini menyoroti pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang melibatkan skema KSO dengan perusahaan asing. Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk perusahaan yang dikaitkan dengan MRC.