Menhut Buka Suara soal Damkar Harus Izin Masuk Area Karhutla

Menhut Buka Suara soal Damkar Harus Izin Masuk Area Karhutla

ENERGINEWS.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan alat berat boleh masuk kawasan taman nasional saat karhutla berstatus darurat, merespons sorotan Mendagri Tito Karnavian soal petugas damkar yang disebut harus minta izin. Aturan itu tertuang dalam instruksi presiden baru yang telah ditandatangani Presiden, kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Surat edaran juga telah dikirim ke seluruh gubernur untuk memperjelas ketentuan tersebut.

"Nah, bukan begitu. Jadi, ada Undang-Undang Konservasi, ya. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati," kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Aturan Normal vs Kondisi Darurat

Menurut Raja Juli, larangan alat berat masuk taman nasional berlaku pada kondisi normal. Tujuannya menjaga kualitas dan kekayaan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Ketentuan itu berubah saat kebakaran meluas dan mengancam permukiman sekitar.

Raja Juli menyebut Presiden telah menandatangani instruksi presiden (Inpres) baru yang memungkinkan penggunaan alat berat di taman nasional untuk penanganan karhutla. Ia juga mengirim surat edaran kepada semua gubernur sebagai panduan di lapangan.

"Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita, misalkan untuk membuat sekat bakar, ya," ungkap politikus PSI itu.

Sekat Bakar untuk Memutus Penjalaran Api

Alat berat, kata Raja Juli, dipakai membuat sekat bakar guna menghentikan api agar tidak menjalar ke wilayah lain. Ia mencontohkan lahan yang terbakar di sisi kanan dan mengarah ke kiri bisa dipotong dengan alat berat di bagian tengah.

"Misalkan nih di sebelah kanan terbakar, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari kedaruratan yang lebih besar api ini akan terus menjalar, maka di tengah itu bisa kita masukkan alat berat untuk memotong api itu (sekat api)," ujar Raja Juli.

"Jadi kalau ada sekat bakar, kemudian diharapkan api ini hanya kepala api hanya akan berhenti di sini, kita padamkan dan tidak akan menjalar ke tempat lain," sambungnya.

Pertimbangan Habitat Satwa Liar

Penggunaan alat berat tetap harus mempertimbangkan kondisi lapangan. Raja Juli menekankan keputusan di lokasi wajib mengukur level kedaruratan dan menentukan titik pengerahan alat berat. Langkah itu diambil agar penanganan karhutla tidak mengganggu habitat orang utan dan satwa liar lain di kawasan konservasi.

"Namun tetap dijalankan dengan keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy (dikerjakan) sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orang utan, habitat satwa liar lainnya. Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat," kata dia.

Sorotan Mendagri soal Izin Damkar

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui petugas damkar di sejumlah wilayah Kalimantan harus meminta izin untuk masuk ke area hutan yang terbakar. Menurutnya, dalam kondisi bencana darurat, petugas seharusnya bisa mengambil tindakan mencegah atau menghentikan bencana tanpa menunggu izin pemilik lahan.

"Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprised dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

"Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan daerahnya, bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?" lanjutnya.

Tito menilai karhutla yang sudah terjadi merupakan kondisi darurat. Ia merujuk ketentuan dalam undang-undang bencana yang memungkinkan petugas melakukan diskresi untuk mencegah atau menghentikan bencana.

"Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk mencegah atau menghentikan bencana itu," kata Tito.

Yang Berubah Setelah Inpres Baru

Inpres baru dan surat edaran ke gubernur menjadi dasar hukum bagi daerah yang sebelumnya ragu memasukkan alat berat ke kawasan konservasi. Daerah yang menghadapi karhutla dengan status darurat kini punya rujukan untuk mengambil keputusan cepat di lapangan.

Kementerian Kehutanan menegaskan prinsipnya tetap berlapis: alat berat hanya dikerahkan saat api mengancam meluas, titik pengerahan dipilih agar tidak merusak habitat, dan keputusan diambil berdasarkan penilaian kedaruratan di lokasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index