OJK Menyetujui Pengalihan Portofolio Syariah LIFE ke MSIG Syariah

OJK Menyetujui Pengalihan Portofolio Syariah LIFE ke MSIG Syariah
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui rencana pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) kepada entitas PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia (MSIG Life Syariah).

Langkah pengalihan ini mencakup peralihan aset, liabilitas, ekuitas, hingga seluruh polis kepesertaan berbasis syariah.

Keputusan persetujuan tersebut dituangkan melalui Surat OJK Nomor S-1115/PD.11/2026 tertanggal 2 September 2026 mengenai Persetujuan Rencana Pengalihan Portofolio Kepesertaan UUS MSIG Life.

Merujuk pada pengumuman resmi pada Jumat (4/9/2026), proses pengalihan portofolio ini merupakan bagian dari skema pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah perusahaan asuransi.

Kebijakan ini mengacu pada regulasi POJK Nomor 11/POJK.05/2023 serta pedoman teknis SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 terkait mekanisme pemisahan unit syariah.

Di tengah bergulirnya proses transaksi, seluruh operational layanan serta tanggung jawab atas polis kepesertaan syariah masih sepenuhnya dipegang oleh MSIG Life.

Setelah status pengalihan berlaku efektif, seluruh tanggung jawab layanan asuransi akan secara penuh beralih serta ditangani oleh MSIG Life Syariah.

Manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan merubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, mekanisme klaim, perlindungan syariah, maupun klausul yang tertera dalam polis.

Secara umum, seluruh polis kepesertaan syariah bakal dialihkan secara otomatis menuju MSIG Life Syariah. Namun demikian, para peserta tetap diberikan hak apabila menolak pengalihan tersebut.

Nasabah yang merasa keberatan dapat melayangkan permohonan melalui fasilitas MSIG Life Customer Care selambat-lambatnya tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

Jika permohonan keberatan tersebut disetujui oleh MSIG Life, maka polis milik peserta bersangkutan tidak akan ikut dialihkan.

Adapun manfaat asuransi syariah di dalam polis akan dinyatakan berakhir sejak tanggal pengajuan keberatan disetujui, di mana hak peserta tetap dipenuhi sesuai aturan berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index