JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan perolehan imbal jasa penjaminan (IJP) konvensional menyentuh angka Rp3,59 triliun. Di saat yang sama, beban klaim sektor tersebut berada di posisi Rp3,45 triliun sepanjang semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa rasio klaim penjaminan berada pada level 96,01 persen.
“Ini membaik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 100,47%, meskipun sedikit meningkat secara year on year [YoY],” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026, Selasa (1/9/2026).
Ogi Prastomiyono merinci bahwa dinamika pembayaran klaim tersebut dipengaruhi oleh pemenuhan klaim akibat wanprestasi pihak terjamin, termasuk pada sektor usaha produktif dan UMKM.
Guna menjaga stabilitas rasio klaim, pihaknya mendorong pelaku industri penjaminan memperkuat analisis kelayakan penjaminan serta klaim, mengoptimalkan mitigasi risiko, serta memadukan penetapan IJP yang sesuai profil risiko.
“Di tengah kondisi suku bunga dan ekonomi yang dinamis, kualitas portofolio UMKM juga perlu terus dipantau karena dapat memengaruhi kemampuan bayar terjamin dan pada akhirnya berpotensi meningkatkan klaim penjaminan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono mengungkapkan total pendapatan IJP industri penjaminan secara keseluruhan per Juni 2026 berhasil bertumbuh 18,06 persen (YoY) menjadi Rp4,13 triliun. Akselerasi pertumbuhan ini ditopang oleh peningatan IJP Jamkrindo sebesar 22,28 persen serta Perusahaan Penjaminan Syariah sebesar 15,93 persen.
“Secara umum, peningkatan IJP mencerminkan bertambahnya volume penjaminan dan/atau perubahan porsi penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan,” sebutnya.
Di sisi lain, total aset industri penjaminan per Juni 2026 tercatat terkoreksi 3,05 persen (YoY) menjadi Rp45,83 triliun. Kendati demikian, OJK optimistis masih ada ruang ekspansi aset hingga penutupan tahun.
Menurut Ogi Prastomiyono, potensi pertumbuhan tersebut didorong oleh pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan dari perusahaan asuransi ke perusahaan penjaminan dalam rangka penataan Danantara.
“Selain itu, pertumbuhan aset akan dipengaruhi oleh perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio penjaminan. OJK terus memantau proses tersebut agar dapat mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan,” tegasnya.