JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin koordinasi bersama satuan tugas bencana serta pemerintah daerah guna mengatur mekanisme teknis penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa ketika aktivitas sekolah diliburkan akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala BGN Sudaryono menerangkan bahwa langkah koordinasi yang melibatkan satgas bencana termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini ditujukan agar Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mampu menetapkan tata cara penyaluran yang tepat di lapangan.
"Itu kami tertibkan dengan mekanisme koordinasi yang juga melibatkan kepala sekolah hingga orang tua siswa," kata Sudaryono selepas rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) di Jakarta, Rabu.
Ia menilai koordinasi erat sangat krusial dalam situasi tanggap darurat. Pasalnya, sejumlah wilayah masih berada dalam kondisi rawan karhutla sehingga pemda setempat harus mengambil kebijakan mengalihkan proses belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau meliburkan sekolah sementara waktu.
Dalam penjelasannya, Kepala BGN membeberkan kejadian di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan yang sempat mendapati SPPG telanjur mengolah menu makanan, namun pihak sekolah sasaran ternyata diliburkan secara mendadak.
"Karena karhutla sekolahnya mendadak diliburkan, yang sudah dimasak itu kemudian tetap kami tertibkan dengan mekanisme, diambil orang tua siswa," kata dia.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyerahan makanan tersebut bersifat kondisional khusus bagi dapur SPPG yang sudah telanjur memasak. Saat ini, proses penyaluran telah dihentikan sementara seiring diliburkannya kegiatan sekolah.
"Jadi, ini kami sudah berikan edaran SOP-nya sehingga pada saat libur sekolah, yang nggak dikasih cuma hari pertama ,kalau sudah telanjur masak. Ya selama PJJ, ya jadi selama belajar online tidak masuk, sekolah itu tidak diberikan," kata dia.
Sudaryono menegaskan bahwa pihak BGN telah menerbitkan panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi. Regulasi ini dibuat agar pengelolaan MBG di daerah terdampak bencana tetap berjalan tertib, tepat sasaran, serta tidak mengganggu upaya penanggulangan karhutla maupun keselamatan warga.