Bank Indonesia Dorong UMKM Pakai Digitalisasi Pembayaran Transaksi

Bank Indonesia Dorong UMKM Pakai Digitalisasi Pembayaran Transaksi
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara konsisten mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengadopsi sistem pembayaran digital.

Langkah ini bertujuan agar seluruh transaksi keuangan dapat tercatat secara terstruktur sehingga meningkatkan kelayakan UMKM dalam meraih akses pembiayaan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi pembayaran menjadi solusi atas hambatan pembiayaan yang sering dihadapi UMKM.

Ia menilai kendala utama pelaku usaha terletak pada pencatatan keuangan yang belum memadai, sementara perbankan menghadapi masalah asimetri informasi dalam menilai kelayakan usaha.

Guna mengatasi persoalan tersebut, penggunaan pembayaran digital diyakini mampu menghasilkan data rekam jejak transaksi yang valid untuk keperluan penilaian kredit.

“Ini semua akan membawa ke dalam ekosistem UMKM tadi, sehingga UMKM tercatat, terlihat, terukur. Bila dilakukan ini semua, maka UMKM itu akan layak untuk pembiayaan,” kata Aida.

Dukungan BI terhadap digitalisasi UMKM ini diwujudkan melalui pemanfaatan QRIS serta penyediaan beragam fasilitas penyelesaian transaksi pembayaran lainnya.

Bank Indonesia juga telah menetapkan kebijakan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk nilai transaksi hingga Rp100.000 mulai Oktober 2026.

Adapun skema MDR 0 persen bagi transaksi hingga nominal Rp500.000 khusus pada kategori usaha mikro dipastikan tetap terus berjalan.

Strategi perluasan akses pembiayaan ini dipicu oleh pertumbuhan kredit UMKM yang tercatat masih tertinggal ketimbang pertumbuhan total kredit perbankan nasional.

Data BI bulan Juli 2026 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,62 persen secara tahunan, di saat kredit perbankan secara keseluruhan tumbuh 13,58 persen.

Di samping itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sektor UMKM berada di kisaran 4,5 persen hingga 5,6 persen, melampaui NPL nasional yang sebesar 2,09 persen.

Oleh karena itu, penyediaan informasi transaksi yang terukur sangat krusial agar lembaga keuangan memiliki data memadai dalam menyalurkan pembiayaan secara aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index