JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu (16/8/2026) tercatat tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi di situs Logam Mulia, pecahan 1 gram emas Antam bertahan di level Rp 2.675.000 per gram.
Angka tersebut sama persis dengan posisi perdagangan pada Sabtu (15/8/2026) yang berada di level Rp 2.675.000 per gram. Sementara itu, untuk harga buyback atau jual kembali berada di kisaran Rp 2.525.000 per gram.
Harga buyback merupakan patokan yang digunakan saat pemilik emas berniat menjual kembali batangan emas milik mereka kepada pihak PT Antam Tbk.
Sebagai informasi, emas batangan Antam dihadirkan dalam beraneka pilihan gramasi, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas dasar Antam logam mulia pada Minggu (16/8/2026) per pukul 08.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.387.500
1 gram: Rp 2.675.000
2 gram: Rp 5.290.000
3 gram: Rp 7.910.000
5 gram: Rp 13.150.000
10 gram: Rp 26.245.000
25 gram: Rp 65.487.000
50 gram: Rp 130.895.000
100 gram: Rp 261.712.000
250 gram: Rp 654.015.000
500 gram: Rp 1.307.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.615.600.000
Besaran angka di atas merupakan harga dasar. Adapun perincian harga emas setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.390.969
1 gram: Rp 2.681.688
2 gram: Rp 5.303.225
3 gram: Rp 7.929.775
5 gram: Rp 13.182.875
10 gram: Rp 26.310.613
25 gram: Rp 65.650.718
50 gram: Rp 131.222.238
100 gram: Rp 262.366.280
250 gram: Rp 655.650.038
500 gram: Rp 1.311.089.550
1.000 gram (1 kg): Rp 2.622.139.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap alur transaksi baik pembelian maupun buyback emas Antam akan dikenakan beban pajak.
Pada transaksi pembelian, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen khusus bagi pembeli yang mengantongi NPWP. Bukti pemotongan PPh Pasal 22 bakal disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Besaran potongan pajak buyback akan langsung dikurangi secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.
Demikian perincian harga logam mulia Antam pada Minggu (16/8/2026). Perlu diingat bahwa pembaruan harga di situs Logam Mulia umumnya dilakukan harian pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia serta kurs nilai tukar rupiah.