ENERGINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Maret 2026. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor berlangsung lebih dari satu kali. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemberian Rp 300 juta itu diduga terkait proses hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diberikan kepada pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi menyampaikan hal ini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta," kata Budi.
Aliran Uang ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor
Budi menyebut pemberian itu diduga melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. "Ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Iya (diberikan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung)," jelasnya.
Pengungkapan ini melengkapi temuan sebelumnya yang disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di lokasi yang sama, Selasa (15/9). Taufik menyatakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk membuka blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor.
Fee Rp 2 Miliar yang Disanggupi Rp 1,5 Miliar
Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang semula mematok nilai Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. "SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," jelas Taufik.
"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ungkapnya.
Uang itu diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin kemudian membagikan Rp 200 juta kepada Sontang. "Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," imbuh Taufik.
Delapan Tersangka, Empat Orang Kepercayaan Menteri
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto selaku pihak swasta; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq selaku pihak swasta; Rizal Pahlevi selaku pihak swasta; Erwin selaku pihak swasta; dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta.
Summarecon Hormati Proses Hukum
Manajemen PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus suap HGB yang menjerat petingginya. Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, mengatakan manajemen siap bekerja sama demi kelancaran proses hukum.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli.