Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Pemerintah Jaga Data Pribadi

Rabu, 09 September 2026 | 19:48:02 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan memberikan perhatian khusus pada aspek pelindungan data pribadi di tengah langkah pengintegrasian data antar kementerian dan lembaga.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa integrasi data lewat SDI wajib tetap memperhatikan data yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mesti dilindungi.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito pada momen Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pemerintah dituntut harus mampu memilah data yang dapat diakses publik dengan data yang memuat unsur privasi.

"Juga perlu kami waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Menurut pandangan Tito, implementasi SDI tidak sepantasnya diartikan sebagai pemusatan seluruh data pada satu lembaga saja. Ia menekankan bahwa istilah yang dipakai dalam RUU harus memperjelas gagasan data terpadu, bukan data terpusat.

Tito menerangkan, tiap kementerian dan lembaga yang selama ini menghasilkan data tetap memegang peran sebagai walidata. Langkah integrasi dijalankan supaya data dapat dipakai bersama-sama tanpa menggerus wewenang instansi yang bertanggung jawab atas data itu.

"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat (data), yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," katanya.

Di lain sisi, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyampaikan bahwa pembagian wewenang walidata bakal diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta mempunyai kepentingan atas data spesifik tersebut.

Mengenai data kependudukan, contohnya, wewenang tetap dipegang oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Instansi tersebut tetap mengemban tanggung jawab untuk mengelola sekaligus menjaga data kependudukan.

Rachmat melengkapi, aspek keamanan data pribadi sebenarnya telah mengantongi payung hukum. Mengenai ketentuan sanksi atas pelanggaran nantinya bakal merujuk pada regulasi perundang-undangan yang sudah berlaku.

"Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kami mengikuti undang-undang yang sudah ada," jelasnya.

Di samping itu, Rachmat menegaskan bahwasanya RUU SDI dirancang untuk melahirkan data dasar nasional yang sanggup menjadi acuan bersama dalam perencanaan pembangunan.

Pemerintah menaruh harapan agar kesamaan acuan data dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kami rumuskan, karena rujukan kami adalah sama," tutupnya.

Terkini