JAKARTA - Harga emas Antam pada hari Minggu, 30 Agustus 2026 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram.
Nominal tersebut merupakan harga dasar untuk emas Antam. Adapun harga emas Antam setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen untuk ukuran 1 gram berada di angka Rp2.676.675.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat bertahan di posisi Rp2.523.000 per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang berlaku saat pemilik emas menjual kembali emas batangan milik mereka kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Harga emas Antam beserta tarif buyback tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku secara berkala.
Sebagai informasi, emas batangan Antam disediakan dalam pelbagai pilihan berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga dasar emas Antam terbaru pada Minggu, 30 Agustus 2026 berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.385.000
1 gram: Rp2.670.000
2 gram: Rp5.280.000
3 gram: Rp7.895.000
5 gram: Rp13.125.000
10 gram: Rp26.195.000
25 gram: Rp65.362.000
50 gram: Rp130.645.000
100 gram: Rp261.212.000
250 gram: Rp652.765.000
500 gram: Rp1.305.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.610.600.000
Adapun rincian harga emas Antam setelah dikenakan PPh sebesar 0,25 persen adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.388.463
1 gram: Rp2.676.675
2 gram: Rp5.293.200
3 gram: Rp7.914.738
5 gram: Rp13.157.813
10 gram: Rp26.260.488
25 gram: Rp65.525.405
50 gram: Rp130.971.613
100 gram: Rp261.865.030
250 gram: Rp654.396.913
500 gram: Rp1.308.583.300
1.000 gram (1 kg): Rp2.617.126.500
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak.
Untuk transaksi pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi tersebut akan dilengkapi bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta, berlaku ketentuan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback emas tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh konsumen.
Demikian pergerakan harga emas Antam pada Minggu, 30 Agustus 2026. Merujuk pada keterangan resmi Logam Mulia, pembaruan harga emas dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.