JAKARTA - Gangguan penerbangan akibat letusan gunung berapi seperti erupsi Gunung Anak Krakatau memicu kerugian bagi para penumpang, mulai dari penundaan jadwal keberangkatan hingga pembatalan penerbangan. Pada kondisi tertentu, potensi kerugian tersebut dapat memperoleh proteksi dari asuransi perjalanan, meski manfaatnya tetap bergantung pada syarat serta ketentuan polis.
Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa asuransi perjalanan sejatinya bisa memberi perlindungan atas keterlambatan perjalanan akibat bencana gunung meletus. Namun demikian, klaim yang bisa diterima nasabah sangat ditentukan oleh berbagai faktor.
"Asuransi perjalanan pada prinsipnya dapat memberikan perlindungan untuk kondisi seperti ini, penundaan perjalanan akibat letusan gunung api, tetapi manfaatnya bergantung pada penyebab kejadian, durasi keterlambatan, waktu kejadian, serta ketentuan polis yang dimiliki pelanggan," ujar Iwan, Senin (7/9/2026).
Iwan memaparkan, terdapat dua jenis manfaat yang mesti dipahami bedanya ketika jadwal terbang mengalami kendala. Pertama, manfaat Travel Delay bagi perjalanan yang sudah berjalan atau saat penumpang telah memasuki tahapan perjalanan. Kedua, manfaat Pembatalan atau Perubahan Perjalanan jika penerbangan dibatalkan sebelum proses perjalanan dimulai.
Mengenai manfaat Travel Delay, ada sederet kriteria wajib yang harus dipenuhi. Nasabah minimal sudah berada dalam fase perjalanan atau selesai melakukan proses check-in. Di samping itu, pihak maskapai menunda penerbangan paling sedikit enam jam secara berturut-turut.
Pemicu keterlambatan juga wajib tergolong dalam daftar risiko yang ditanggung polis, salah satunya bencana alam letusan gunung berapi. Penumpang pun disyaratkan mempunyai surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan terkait alasan dan durasi penundaan.
Iwan menerangkan bahwa pencairan klaim manfaat Travel Delay dikalkulasikan berdasarkan rentang periode keterlambatan, yang disesuaikan dengan plafon manfaat pada opsi paket asuransi yang diambil.
Sebaliknya, bila penerbangan dibatalkan sebelum masa perjalanan dimulai, maka yang berlaku adalah manfaat Pembatalan atau Perubahan Perjalanan, bukan skema Travel Delay. Manfaat ini berfungsi mengganti pengeluaran perjalanan yang telah disetorkan namun tidak dapat di-refund.
Cakupan biaya yang berpeluang diganti mencakup tiket transportasi, pemesanan akomodasi hotel, paket wisata, hingga biaya pengurusan visa perjalanan, sesuai regulasi yang tertuang pada polis.
Iwan mengimbau calon penumpang agar selalu memastikan kepastian status penerbangan langsung kepada pihak maskapai apabila timbul kendala imbas aktivitas gunung api.
Penumpang juga mesti memahami opsi penanganan dari maskapai, seperti alokasi reschedule maupun pengembalian dana tiket (refund). Semua kelengkapan berkas terkait kendala penerbangan wajib disimpan rapi, mulai dari surat pembatalan resmi maskapai, tiket, boarding pass, hingga bukti transaksi pendukung lainnya.