Tindakan Tegas KLH Segel 25 Perusahaan Terindikasi Kasus Karhutla

Tindakan Tegas KLH Segel 25 Perusahaan Terindikasi Kasus Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.

JAKARTA - Langkah penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kembali diperketat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan menindak empat korporasi tambahan yang disinyalir terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga akumulasi konsesi yang ditindak resmi mencapai 25 perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat dalam sesi temu pers di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa penindakan tanpa kompromi ini diambil usai pembuktian lapangan mengonfirmasi adanya indikasi aktivitas manusia serta pembiaran titik api pada kawasan konsesi milik korporasi.

"Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak," kata Menteri LH Jumhur Hidayat usai pembukaan acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan.

Catatan KLH merincikan terdapat tujuh perusahaan tengah diproses hukum di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan cakupan area 3.760,03 hektare, Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak empat perusahaan seluas 727,77 hektare, Kalimantan Selatan (Kalsel) empat perusahaan mencakup 6.595,15 hektare, serta Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga entitas usaha seluas 95,20 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan satu perusahaan seluas 5,01 hektare, Lampung satu perusahaan dengan area 202,73 hektare, hingga Riau sebanyak satu entitas usaha dengan total area hangus 11,91 hektare.

Menteri LH Jumhur Hidayat memaparkan bahwasanya personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sampai sekarang terus dikerahkan ke bermacam provinsi rawan karhutla, utamanya enam daerah prioritas mencakup Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, demi memverifikasi kemunculan hotspot serta firespot di area konsesi lain.

Langkah ini dipandang krusial lantaran penanggulangan bencana karhutla tidak sewajarnya hanya bertumpu pada tindakan pemadaman kobaran api di area terdampak, melainkan patut menerapkan sanksi pidana terhadap entitas bisnis maupun jajaran pimpinan korporasi.

"Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi," ujar Jumhur Hidayat.

Menteri menimpali bahwa dari puluhan badan usaha yang resmi disegel tersebut, beberapa di antaranya teridentifikasi milik korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Atas dasar itu, KLH menjamin pembuktian langsung di area terdampak akan terus bergulir secara masif dan jumlah korporasi yang dijatuhi sanksi keras atau ditutup sementara berpeluang bertambah demi melahirkan efek jera serta pertobatan ekologis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index