JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengutarakan bahwa lonjakan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode pertama September 2026 dipicu oleh tingginya permintaan logam mulia di pasar global, sementara ketersediaannya tergolong terbatas.
"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Tommy memaparkan elemen pendukung lainnya meliputi pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.
Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh deretan bank sentral global turut memberikan amunisi positif bagi pergerakan harga emas.
Menurut Tommy, situasi ini memicu para investor untuk mengalihkan likuiditas ke instrumen emas yang dianggap sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian kondisi keuangan global.
"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," jelas Tommy.
Kemendag mematok HPE emas pada angka 142.154,10 dolar AS per kilogram untuk masa berlaku periode pertama September 2026. Tercatat ada lonjakan HPE emas sebesar 7,87 persen ketimbang periode kedua Agustus 2026 yang sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, HR emas melonjak ke level 4.421,49 dolar AS per troy ounce (t oz) dari periode sebelumnya sebesar 4.098,75 dolar AS per t oz.
Penetapan HPE dan HR emas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag itu berlaku untuk rentang 1-14 September 2026.
Tommy mengimbuhkan, HPE dan HR emas diputuskan berlandaskan data beserta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berpijak pada rilis resmi London Bullion Market Association (LBMA).
Formulasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
Penetapan HPE dan HR emas dilaksanakan lewat sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, dengan memperhitungkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian maupun instansi terkait.