Menteri LH Tindak Pencemar Danau dan Minta Investor Tanggung Jawab

Menteri LH Tindak Pencemar Danau dan Minta Investor Tanggung Jawab
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat..

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah sesuai amanat undang-undang terhadap pihak mana pun yang terbukti merusak serta mencemari lingkungan danau.

"Kami akan paksa dia untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Kalau paksaan pemerintah itu tidak dilaksanakan, maka bisa berujung pada pemberatan," kata Jumhur saat acara World Lake Day di Auditorium Balai Purnomo, Universitas Indonesia, Kamis.

Jumhur menyoroti kondisi pencemaran danau di tanah air yang salah satu penyebab utamanya bersumber dari maraknya aktivitas bisnis keramba ikan.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kondisi danau di Indonesia saat ini tergolong kotor akibat tingkat polusi air yang amat parah, yang mana operasional keramba ikan menjadi salah satu pemicunya.

Penumpukan sisa pakan ternak yang mengendap hingga ketebalan beberapa meter selama bertahun-tahun memicu proses pembusukan, sehingga produktivitas ikan menurun dan dampaknya merugikan masyarakat luas.

Jumhur mengingatkan bahwa danau merupakan aset publik milik bersama, namun sering kali dieksploitasi untuk kepentingan bisnis yang berujung pada pencemaran lingkungan, sehingga memerlukan tindakan korektif secara tegas.

"Kami baru ingin meng-exercise ya, tadi udah diobrolin. Dan mudah-mudahan ini bisa jalan. Artinya, mau tidak mau danau itu harus direstor. Direstor, dibersihkan, ya," katanya.

Pihaknya berencana menelusuri para pekerja keramba untuk menghitung besaran pendapatan bulanan mereka sebagai acuan kompensasi apabila aktivitas keramba dihentikan sementara selama masa pemulihan danau.

Jumhur menegaskan bahwa pembiayaan tersebut dibebankan langsung kepada pemilik modal atau investor yang selama ini mengeruk keuntungan finansial terbesar hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Untungnya besar, mencemari, dan yang lain susah.Maka sekarang saya mau restor 3 bulan. Investor itu harus menggaji orang-orang yang selama ini kamu gaji itu selama 3 bulan, tapi kamu enggak dapat apa-apa dalam jangka merestor danaunya itu. Kalau dia mau, kamu bisa lanjut. Kalau dia enggak mau, kami ambil alih," jelasnya.

Jumhur meyakini masih banyak investor beritikad baik yang bersedia menjalankan usaha dengan mengedepankan prinsip pemulihan terhadap manusia, danau, serta ekosistem lingkungan.

"Jadi sekarang udah zamannya orang cari duit bisa kaya raya dengan cara juga memuliakan bumi, memuliakan lingkungan. Kalau orang mau cari duit kemudian mengorbankan lingkungan, sudah kuno lah. Itu udah minggir aja dari Indonesia orang-orang kayak gitu," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index