JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menetapkan suku bunga acuan atau BI Rate bertahan pada kisaran 5,75 persen pada Agustus 2026. Bank sentral menegaskan penetapan tersebut searah dengan fokus kebijakan dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global yang masih berlanjut.
Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa bank sentral telah melangsungkan evaluasi jangka panjang terkait kondisi makroekonomi global. Destry menggarisbawahi bahwa dunia saat ini tengah dibayangi ketidakpastian yang panjang sehingga memicu otoritas moneter di berbagai negara menerapkan kebijakan higher for longer atau mempertahankan tingkat suku bunga tinggi.
"Tercermin dengan suku bunga Fed Fund Rate [suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat] yang mungkin akan ada kecenderungan untuk tetap bertahan tinggi karena ada tekanan inflasi yang tinggi di sana," urai Destry dalam pernyataannya.
Pada waktu bersamaan, AS turut dihadapkan pada urgensi menambah pasokan utang demi menutup defisit anggaran mereka. Situasi ini berdampak pada lonjakan penerbitan obligasi AS, yang pada akhirnya mendongkrak tingkat imbal hasil (yield) serta suku bunga global ke level tinggi.
"Itu juga yang menerangkan kenapa indeks dolar AS [DXY] juga kami perkirakan akan tetap berada dalam posisi yang kuat," lanjut Destry.
Persoalannya, dinamika tersebut mendorong para investor global untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen pasar keuangan di AS maupun negara-negara maju lainnya. Dampaknya, terjadi fenomena modal keluar dari pasar keuangan negara berkembang seperti Indonesia yang berisiko menekan posisi nilai tukar rupiah.
Kondisi tersebut mengharuskan BI untuk konsisten memprioritaskan pemeliharaan stabilitas mata uang rupiah.
"Oleh karena itu kenapa di perekonomian kami, kami masih memang mengedepankan stabilitas pada saat ini, karena memang kami melihat tekanan itu belum meredah dari global," jelas Destry.
Meskipun demikian, BI menegaskan tetap memperhatikan agenda pendukung pertumbuhan ekonomi. Sebagai jalan keluar, otoritas moneter merancang formula kebijakan yang difokuskan untuk menopang stabilitas rupiah tanpa perlu menaikkan BI Rate yang dapat menahan laju sektor riil dan membebani pertumbuhan ekonomi.
Langkah strategis terbaru yang diumumkan bank sentral yakni perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak memperoleh fasilitas pemotongan premi instrumen lindung nilai (hedging) sebesar 12,5 persen.
Sebelumnya, potongan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai (atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) tersebut secara khusus hanya dapat dimanfaatkan oleh transaksi portfolio inflows atau penanaman modal pada instrumen pasar keuangan.
Kedepannya, insentif tersebut dapat dipergunakan untuk transaksi peminjaman luar negeri oleh perbankan serta investasi asing langsung (foreign direct investment).
Perluasan jangkauan transaksi instrumen swap lindung nilai ini dijadwalkan mulai beroperasi secara efektif pada pekan kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk terhitung sejak 1 Juli 2026.
Menurut Destry, kebijakan pengurangan premi pada Swap Jual Lindung Nilai ini terbukti efektif, utamanya dalam meredam lonjakan tingkat suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Kalau kami lihat dalam dua minggu terakhir ini, suku bunga SRBI atau yield SRBI terus mengalami penurunan, namun demikian, inflow tetap masuk. Di bulan Agustus saja sudah masuk sebesar US$1,8 miliar, yaitu untuk SRBI dan SBN [Surat Berharga Negara]," ungkap Destry.