JAKARTA - Pemerintah menghubungkan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah proses pembuatan akta kelahiran bayi baru lahir, kartu keluarga, hingga kartu ibu dan anak secara digital.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutarakan di Jakarta, Selasa, bahwasanya langkah integrasi yang digarap bersama Kementerian Dalam Negeri ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kerumitan pendataan bayi baru lahir akibat perbedaan basis data antarinstitusi.
"Jadi antara tim imunisasi sama tim kelahiran ibu dan anak sama tim stunting datanya beda-beda. Saya juga bingung ini yang lahir berapa. Belum lagi kalau dibandingin dengan KPU," katanya.
Diri menaruh harapan, lewat hadirnya mekanisme yang terhubung ini, penerbitan akta kelahiran bagi kisaran 13 ribu bayi baru lahir saban hari atau setara 4,8 juta bayi per tahun bakal menjadi jauh lebih praktis.
Ke depan, Budi menerangkan bahwa SATUSEHAT pun bakal disambungkan dengan sistem data Kementerian Agama untuk pencatatan kematian, Kementerian Sosial bagi data penerima bantuan iuran, serta BPJS Kesehatan guna jaminan kesehatan.
Pada kesempatan serupa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terobosan ini searah dengan instruksi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni digitalisasi tata kelola pemerintahan, sistem berbasis elektronik, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Tito menjelaskan, informasi kependudukan tergolong data yang sangat dinamis lantaran tiap menit selalu terdapat peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, pernikahan, perceraian, dan sebagainya. Catatan data tersebut dihimpun oleh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten dan kota.
Diri memberikan apresiasi atas gagasan Menkes Budi sebab penggabungan sistem ini sangat menyederhanakan pencatatan serta penerbitan akta kelahiran, sehingga warga tak perlu repot mengurus berkas berulang kali sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli). Akta diberikan secara langsung oleh fasilitas kesehatan tempat persalinan, baik berupa berkas digital via pos el ke orang tua maupun wujud cetak.
"Ini betul-betul membantu masyarakat. Bayangin aja dulu. Kami-kami zaman kami dulu kan. Orang tua kami waktu kami lahir. Orang tua kami harus, harus door to door. Minta tanda tangan RT. Minta tanda tangan nanti. Kepala kampung. Kepala desa. Orangnya gak ada lagi," katanya.
Guna menyebarluaskan fasilitas anyar ini ke penjuru Nusantara, instansinya bakal menerbitkan surat edaran yang mewajibkan para kepala desa melaporkan setiap peristiwa kelahiran di luar faskes agar sang bayi bisa seketika dibuatkan akta kelahiran.