Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Jumat, 18 September 2026 | 10:00:00 WIB

ENERGINEWS.ID — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyiapkan formula pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran SKK Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga baru ini dipersiapkan untuk memangkas hambatan perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai menghambat peningkatan lifting migas nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tengah dimatangkan. Lembaga itu nantinya menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Posisinya dipastikan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI. Kepastian ini disampaikan Bahlil usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Fokus pada Perizinan dan Fleksibilitas Kerja Sama

Pemerintah memusatkan pembentukan BUK Migas pada penguatan aspek perizinan serta keluwesan skema kerja sama. Tujuannya memacu produksi minyak dan gas bumi nasional.

Kehadiran BUK diharapkan memangkas hambatan birokrasi lintas sektor tanpa mengabaikan kewenangan kementerian teknis yang ada. Bahlil menegaskan lembaga ini tidak untuk diperdebatkan lagi keberadaannya.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil.

Selain soal perizinan, BUK Migas dirancang memiliki ruang negosiasi lebih besar dengan pihak swasta maupun pemerintah. Skema cost recovery disebut sebagai salah satu bentuk kerja sama yang bisa saling menguntungkan.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," paparnya.

Menunggu Surpres Sebelum Detail Dibuka

Bahlil belum bisa memerinci perbedaan BUK Migas dengan SKK Migas. Penjelasan soal mekanisme dan fleksibilitas lembaga baru itu akan dipaparkan resmi setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.

"Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," tandasnya.

Kewenangan BUK Migas dalam Draf RUU

Salah satu pembahasan mencolok dalam RUU Migas adalah pembentukan BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas. Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas.

Lembaga itu bisa mengelola dan melakukan kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain. BUK Migas juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pembentukan BUK Migas menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan percepatan perizinan dan pengawasan sektor hulu migas. Bagi kontraktor dan investor, kepastian regulasi lewat pembahasan RUU bersama DPR akan menentukan iklim investasi migas ke depan.

Terkini