ENERGINEWS.ID — Pusat Polisi Militer TNI AU menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Keempatnya anggota TNI AU yang diduga menganiaya korban bersama dua prajurit lain di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengumumkan penetapan tersangka itu pada Selasa (16/9/2026). Keempat tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Daan.
Korban Penganiayaan Tiga Orang, Satu Meninggal
Selain Serda Ahmad Muzammul Farisa, dua prajurit lain menjadi korban dalam peristiwa yang sama, yakni Serda ZN dan Serda RP. Serda Ahmad meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Korban bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sebelum meninggal, ia telah berdinas di lingkungan Dinas Psikologi Mabes TNI AU selama sekitar satu setengah tahun.
Peristiwa Berlangsung Dua Jam di Mess Galaksi
Daan menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB. Lokasinya di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma.
"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu adalah mess-nya Dispsi AU di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma," jelas Daan.
Serda Ahmad meninggal di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, pada Kamis, 10 September 2026. Jarak antara peristiwa penganiayaan dan kematian korban sekitar satu bulan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Puspom TNI AU belum merinci peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan. Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara keempat prajurit tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan disiplin di lingkungan TNI AU. Publik menanti transparansi proses hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penganiayaan yang menewaskan seorang prajurit muda.