JAKARTA - PT Pikko Land Development Tbk. (RODA) membeberkan alasan perseroan belum mampu memenuhi batas minimum saham free float yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kondisi sektor industri high rise yang masih lesu menjadi salah satu hambatan utama bagi perseroan dalam memenuhi ketentuan bursa tersebut.
Direktur Utama Pikko Land Development Eko Wiratmoko menjelaskan bahwa iklim industri high rise yang belum pulih membuat kinerja perseroan beserta entitas anak menjadi kurang memikat di mata investor maupun pihak ketiga untuk membeli saham RODA.
“Kendala yang mengakibatkan Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban minimum saham free float ini diantaranya kondisi industri high rise yang masih lesu, sehingga kinerja Perseroan dan Entitas Anak menjadi kurang menarik bagi para investor atau pihak ketiga untuk membeli saham Perseroan,” kata Eko dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Merespons konfirmasi BEI perihal rencana pemenuhan ketentuan batas minimum free float, pihak RODA mengungkapkan pemegang saham pengendali berencana melepas porsi kepemilikan sahamnya.
“Direncanakan pemegang saham pengendali akan melepaskan sebagian saham yang dimiliki agar dapat memenuhi kewajiban free float,” ujar Eko.
RODA turut menegaskan bahwa keberadaan private equity tidak tergolong sebagai porsi saham non-free float. Perseroan maupun pemegang saham pengendali dipastikan tidak memiliki hubungan keterkaitan dengan private equity yang ada.
“Private equity tidak dikategorikan sebagai saham non free float, karena Perseroan maupun pemegang saham pengendali memang tidak memiliki hubungan apapun dengan private equity yang ada,” kata Eko.
Manajemen perseroan juga menyatakan tidak ada informasi relevan lainnya terkait langkah pemenuhan aturan minimum free float tersebut.
Ketentuan mengenai free float sendiri merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan tercatat guna menjamin ketersediaan jumlah saham yang dapat diperdagangkan oleh publik di pasar sekunder.
Sebelumnya, sejawat emiten lain juga menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan free float tersebut.
Salah satunya yakni PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) yang masih mengapit saham treasuri sebanyak 192,33 juta lembar atau setara dengan 7,69 persen.
Direktur Utama SCNP Djamarwie menyampaikan kondisi tersebut terjadi pasca saham publik mengalami konsolidasi akibat eksekusi aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback) pada April 2025.
“Kondisi belum terpenuhinya batas minimum jumlah saham free float sebesar 15% disebabkan oleh terkonsolidasinya saham publik pada saat pelaksanaan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan pada April 2025 lalu. Saat ini Perseroan memiliki Saham Treasuri sebanyak 192.334.900 lembar (7,69%),” kata Djamarwie dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).
SCNP kini menyiapkan opsi pengalihan saham treasuri kepada investor non-afiliasi dengan porsi kepemilikan akhir di bawah 5 persen demi mendongkrak porsi saham free float. Perseroan juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan efek yang bertindak selaku arranger dalam eksekusi pengalihan saham tersebut.