RUU Keuangan Negara Diusulkan Lebih Adaptif Tangkap Sumber PNBP

Selasa, 15 September 2026 | 19:05:32 WIB
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda [FOTO: NET].

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Ekonomi yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, melontarkan usulan agar draf revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara mampu memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi pihak pemerintah dalam upaya menangkap berbagai potensi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru.

Menurut pandangannya, dinamika perubahan struktur perekonomian nasional beserta pesatnya perkembangan model bisnis mutakhir menuntut pemerintah untuk memiliki mekanisme yang jauh lebih adaptif dalam mengidentifikasi beragam sumber nilai ekonomi baru yang berpotensi ditarik sebagai objek PNBP.

"Penguatan diperlukan agar perkembangan teknologi, model bisnis, komoditas strategis, dan bentuk pemanfaatan sumber nilai baru dapat segera direspons dalam kerangka PNBP," ujar Chandra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9/2026).

Chandra memaparkan bahwa kategori pengelompokan objek PNBP yang selama ini diatur dalam payung hukum UU Nomor 9 Tahun 2018 sudah saatnya untuk disesuaikan kembali dengan tren perkembangan struktur ekonomi modern saat ini.

Menurut analisisnya, eskalasi perkembangan ekonomi digital hingga tata kelola pengusahaan sumber daya strategis telah melahirkan potensi penerimaan negara yang luas namun belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal.

Chandra lantas mengusulkan agar konsep rumusan "hak negara lainnya" yang tercakup dalam aturan PNBP dapat diperluas cakupannya sehingga mampu mencakup pemanfaatan sumber daya publik yang sifatnya terbatas, kepemilikan aset negara, pengelolaan data pemerintah, pemanfaatan infrastruktur publik, ruang lingkup digital, spektrum frekuensi, serta berbagai hak bernilai ekonomis lainnya yang dikuasai langsung ataupun diberikan oleh negara berdasarkan landasan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sebenarnya bukan hanya sumber daya alam saja. Ada banyak hal-hal lain yang bisa diambil oleh PNBP," katanya.

Di samping fokus pada perluasan cakupan objek pungutan, Chandra turut mendorong agar dihadirkan suatu mekanisme identifikasi serta evaluasi sumber penerimaan negara yang baru dengan proses kerja yang jauh lebih cepat dan responsif.

Langkah percepatan tersebut dinilai krusial agar pemerintah sigap dalam merespons kemunculan komoditas strategis baru, inovasi teknologi, maupun model-model bisnis kekinian.

Chandra tidak lupa memberikan catatan penekanan mengenai pentingnya penguatan integrasi sistem basis data yang terhubung antar-kementerian dan lembaga. Menurut pandangannya, ketersediaan neraca aset negara serta integrasi data yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam memetakan potensi penerimaan PNBP secara maksimal.

Lebih lanjut, Chandra meminta agar aspek fleksibilitas dalam pengembangan jenis serta penetapan struktur tarif PNBP dapat terus diperkuat. Khusus menyangkut sektor PNBP yang bersumber langsung dari pemanfaatan kekayaan sumber daya alam (SDA), dirinya berpandangan bahwa unsur dampak eksternalitas wajib diperhitungkan secara saksama dalam proses perumusan penetapan tarifnya.

Terkini