Wamendag Pantau SPBE Padalarang Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai

Senin, 14 September 2026 | 20:42:31 WIB
Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan peninjauan langsung terhadap proses pengisian elpiji di SPBE Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Langkah ini diambil demi menjamin kesesuaian takaran LPG 3 kilogram sekaligus melindungi hak-hak konsumen.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menuturkan bahwa inspeksi tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat menerima volume elpiji yang pas dan presisi.

"Jadi LPG 3 kg ini kan kami harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg," katanya.

Dalam pemantauan tersebut, pihak Kemendag memeriksa secara detail alat ukur maupun mekanisme pengisian. Pengecekan dilakukan berjenjang mulai dari kondisi tabung saat kosong hingga setelah terisi penuh sebelum didistribusikan ke publik.

Pengawasan ketat ini dipandang sangat esensial karena setiap pembeli berhak mendapatkan barang yang sepadan dengan informasi spesifikasi produk, baik mengenai bobot isi maupun kualitasnya.

"Karena kembali lagi para konsumen mempunyai hak untuk menerima barang yang sesuai dengan apa yang tertulis, mulai dari takarannya berapa, kualitasnya seperti apa, dan lain sebagainya," ujarnya.

Dyah Roro menambahkan, terdapat kurang lebih 15 SPBE yang menyuplai kebutuhan gas untuk wilayah Kota Bandung serta Kabupaten Bandung Barat. Secara nasional, pemerintah mengawasi secara berkala lebih dari 700 SPBE.

Berdasarkan rangkaian inspeksi yang dilakukan Kemendag di berbagai daerah, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran atau kendala teknis terkait ketidaksesuaian takaran elpiji yang disalurkan kepada konsumen.

"Kami berharap isinya juga sesuai dengan apa yang tertulis. Sehingga masyarakat selalu terlindungi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengapresiasi langkah sinergis bersama Kemendag, khususnya jajaran Direktorat Metrologi, dalam mengawal ketepatan takaran elpiji.

Eko menceritakan bahwa Pertamina Patra Niaga dan Kemendag telah menjalin komunikasi intensif sejak tahun lalu, salah satunya melalui implementasi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada fasilitas pengisian gas.

"BDKT ini barang dalam kondisi tertutup yang kami sudah sangat tes melakukan sosialisasi, termasuk juga pengecekan dan pengawasan di lapangan kepada para pengusaha SPBE juga kami lakukan sosialisasi untuk penerapan BDKT," katanya.

Sistem BDKT ini telah diterapkan secara menyeluruh di 753 SPBE milik Pertamina, mencakup penanganan produk elpiji bersubsidi maupun non-subsidi.

"Dan alhamdulillah dari 753 SPBE yang ada, baik itu untuk apa SDG besok maupun non-pasel sudah menerapkan BDKT 100 persen," ujarnya.

Ia pun mengoperasionalkan komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus mendukung regulasi pemerintah terkait akurasi timbangan elpiji demi menjamin kepuasan serta perlindungan konsumen.

Terkini