Kasus Transfer Pricing Rp2 T, Toba Pulp (INRU) Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 20:13:02 WIB
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) mengonfirmasi bahwasanya perseroan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia seputar dugaan korupsi transfer pricing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditengarai mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 triliun.

Pihak Toba Pulp mengutarakan bahwa surat penetapan status tersangka tersebut diterima pada 9 September 2026. Sebelum surat itu sampai, pihak INRU mengaku menyerap informasi seputar status hukum tersebut dari tayangan pemberitaan media massa.

“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (11/9/2026).

Menyinggung kewajiban perpajakan, INRU menegaskan senantiasa menuntaskan kewajiban perpajakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan turut memaparkan belum menemukan adanya indikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan operasional bisnis yang secara khusus sanggup dikaitkan dengan perkara hukum tersebut. Penjelasan itu didasarkan pada kumpulan informasi yang tersedia dan telah divalidasi hingga tanggal surat diterbitkan.

“Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud,” jelas manajemen.

Mengenai potensi keterlibatan jajaran Direksi, Komisaris, pegawai, maupun pihak terafiliasi lainnya, INRU menyatakan bakal mengeksekusi penelaahan serta verifikasi berlandaskan informasi yang terkumpul. Perseroan menegaskan tetap menghormati alur proses hukum yang tengah bergulir.

Pihak INRU juga menggelar penelaahan pada seluruh matra hukum yang relevan serta bakal mengeksekusi langkah yang diperlukan demi membentengi kepentingan perseroan sesuai dengan batasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga tanggal surat dipublikasikan, INRU memaparkan belum mengantongi informasi terverifikasi seputar keberadaan perkara yang telah disidangkan di pengadilan, mencakup nomor registrasi perkara maupun nama instansi pengadilan. Perseroan turut menggarisbawahi bahwa penuntasan kewajiban perpajakan selama ini telah dijalankan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Di lain sisi, INRU belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk kurun periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang telah melewati proses limited review. Perseroan memaparkan laporan keuangan tersebut masih dalam alur penyusunan serta penyelesaian.

“Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang diperlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata manajemen.

INRU juga menerangkan belum menemukan adanya informasi, fakta, atau kejadian material lain yang berdasarkan aturan hukum wajib dituturkan kepada publik.

Terkini

Cara Membuat Brongkos Sayur Sederhana yang Gurih dan Lezat

Sabtu, 12 September 2026 | 21:11:31 WIB

Panduan Lengkap Mengenal Berbagai Jenis Hamster di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 | 21:06:32 WIB

Cara Menjaga Berat Badan Ideal di Usia 35 Tahun ke Atas

Sabtu, 12 September 2026 | 21:01:32 WIB