Cegah Jual Aset, BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Haji

Rabu, 09 September 2026 | 19:24:02 WIB
Ilustrasi Nasabah calon haji [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran untuk pelunasan biaya haji supaya calon jamaah dapat menyiapkan dana secara bertahap sehingga tidak perlu melego aset atau berutang saat masa pelunasan tiba.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Harry menyampaikan bahwa mekanisme tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah selaku operator sekaligus regulator yang berwenang menentukan besaran setoran angsuran calon jamaah.

Menurutnya, Kepastian terkait nominal angsuran sangat krusial agar calon jamaah mampu merancang perencanaan keuangan sejak awal. Selama ini, jamaah diwajibkan melunasi biaya haji secara sekaligus setelah pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya haji untuk tahun berjalan.

Harry menganggap kewajiban menyediakan dana pelunasan berjumlah besar dalam satu waktu berisiko menjadi beban berat, terutama bagi calon jamaah dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Kami terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.

Ia memberi contoh calon jamaah berpenghasilan harian yang menyisihkan sebagian uangnya secara konsisten dinilai jauh lebih realistis ketimbang harus menyiapkan uang puluhan juta rupiah dalam kurun waktu singkat.

Oleh sebab itu, BPKH mendorong agar sistem setoran berkala ini nantinya tidak cuma ditujukan bagi jamaah yang mendekati masa pelunasan, melainkan juga bisa diakses oleh calon jamaah yang masih mengantre dalam daftar tunggu.

Harry menyebut skema serupa telah digunakan pada sistem tabungan haji di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Brunei, yang memungkinkan calon jamaah mengumpulkan dana secara bertahap sepanjang masa tunggu.

“Kalau kami mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kami cicil, dibanding tiba-tiba kami harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Guna menyokong skema tersebut, Harry menyebutkan sejumlah bank syariah sudah menyatakan kesiapannya. BPKH pun membuka kesempatan bagi bank syariah lain untuk turut bergabung menyediakan layanan setoran angsuran ini.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

Ia turut mengimbau jamaah untuk memastikan setiap setoran yang dibayarkan benar-benar terdata di BPKH Apps, sebab aplikasi tersebut memperlihatkan nominal dana kelolaan yang telah disetorkan untuk pendaftaran haji.

“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” katanya.

Terkini