DPR Setujui RUU Adminduk Jadi Usulan Inisiatif untuk Dibahas Bersama

Selasa, 08 September 2026 | 02:43:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk disahkan sebagai usulan resmi DPR.

Proses pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, seusai delapan fraksi partai politik menyerahkan pandangan mereka secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco yang lantas disetujui para legislator.

Rancangan aturan yang mulanya digagas oleh Komisi II DPR ini selanjutnya bakal masuk tahap pembahasan gabungan bersama perwakilan pemerintah.

Adapun proses harmonisasi RUU Adminduk telah diselesaikan dalam forum koordinasi antara Badan Legislasi DPR dengan Komisi II DPR sebagai pihak pengusul pada Senin (7/9).

Di antara poin utama dalam aturan baru tersebut yakni penerapan nomor identitas tunggal (single identity number). Langkah pembaruan ini dinilai sanggup memangkas kerumitan urusan administrasi warga.

“Saat ini, kami ke mana-mana kami masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam rapat harmonisasi.

Ia menyampaikan bahwa sistem administrasi kependudukan tanah air memang sudah berpindah dari pola manual ke ranah digital lewat KTP elektronik. Namun, penerapan transformasi tersebut dirasa belum sepenuhnya optimal.

“Secara fungsi, kami masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kami membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kami masih butuh fotokopi,” tuturnya.

Kehadiran single identity number menurut Khozin akan membuat masyarakat tidak perlu lagi memegang banyak dokumen fisik. Nantinya, cukup satu kartu yang menghimpun seluruh kebutuhan data warga.

Di samping mempermudah pelayanan, penerapannya diniatkan untuk menekan risiko ketidaksesuaian data kependudukan. Hal ini penting guna menjamin pemenuhan hak tiap-tiap warga negara.

“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuh dia.

Terkini