DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Usulan Inisiatif Lembaga Legislatif

Selasa, 08 September 2026 | 02:36:31 WIB
RUU Penyiaran disetujui jadi usul DPR.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran disepakati menjadi usulan resmi DPR RI dan siap ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah.

Keputusan persetujuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, usai delapan fraksi partai politik menyerahkan pemikiran mereka dalam format tertulis.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Di antara poin pembaruan regulasi yang tercantum pada draf RUU Penyiaran yakni penambahan alokasi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari yang sebelumnya sembilan orang bertambah menjadi sebelas orang.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memaparkan bahwa penambahan jajaran komisioner tersebut dirancang guna menampung keterwakilan dari pelbagai elemen kepentingan di dalam struktur KPI.

"Pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi,” kata Dave dalam rapat harmonisasi RUU Penyiaran di Jakarta, Senin (24/8).

Tak hanya itu, RUU Penyiaran turut memuat aturan khusus mengenai platform media digital over-the-top (OTT). Regulasi tersebut disusun demi menciptakan kepastian hukum serta kesetaraan beban tanggung jawab pada ekosistem media yang makin dinamis.

"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," kata Dave saat dihubungi ANTARA, Kamis (20/8).

Terkini