Pertamina Tindak SPBU Melanggar Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Sabtu, 05 September 2026 | 23:49:02 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut resmi menjatuhkan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar Kitty dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Di Kabupaten Pesisir Selatan, tim pengawas Pertamina menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengisian BBM ke kendaraan tak sesuai peruntukan, ketidaksesuaian penggunaan QR Code, hingga transaksi berulang memakai QR Code yang sama.

Menanggapi temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut langsung memberikan sanksi serta pembinaan resmi kepada pengelola SPBU sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin seluruh lembaga penyalur tetap beroperasi sesuai standar operasional dan memprioritaskan hak konsumen penerima subsidi.

Tercatat sepanjang Januari sampai Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di wilayah Sumatera Barat telah dijatuhi pembinaan maupun sanksi akibat berbagai ketidaksesuaian prosedur penyaluran BBM.

Selain penindakan, pembenahan sistem juga dilakukan lewat Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail. Pada 2026, terdapat dua SPBU yang telah di-KSO-kan dan satu lainnya dalam proses, menambah total enam SPBU KSO di Sumatera Barat.

"Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen," kata Kitty.

Pertamina memastikan setiap pemberian sanksi dilakukan secara terukur tanpa mengganggu ketersediaan layanan BBM bagi masyarakat umum, bekerja sama dengan Polda dan Pemprov Sumatera Barat.

Pihaknya mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk bekerja profesional serta mengajak masyarakat melapor ke Pertamina Contact Center 135 jika menemukan indikasi kecurangan.

“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Kitty.

Terkini