Pemulangan 12 WNI Penerima Amnesti Difasilitasi oleh KBRI di Yangon

Sabtu, 05 September 2026 | 19:18:31 WIB
KBRI Yangon menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI).

JAKARTA - KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan 12 warga negara Indonesia ke Tanah Air setelah mereka menerima amnesti resmi dari pihak otoritas Myanmar.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri pada Sabtu, seluruh WNI itu sebelumnya sempat menjalani masa pidana penjara selama satu tahun akibat pelanggaran keimigrasian serta keterlibatan kasus penipuan daring.

Seusai dikeluarkannya amnesti, KBRI Yangon langsung memproses pemulangan para WNI dengan merampungkan seluruh urusan administrasi serta menerbitkan dokumen perjalanan. Sejumlah staf KBRI turut mendampingi penerbangan guna memastikan proses pemulangan terlaksana tanpa kendala.

Proses pendampingan terhadap para WNI ini sejatinya telah bergulir semenjak tim KBRI Yangon mendapatkan akses penanganan di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.

Sepanjang proses peradilan bergulir, KBRI Yangon rutin memantau kondisi fisik para WNI, melalukan verifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, hingga terus berkoordinasi bersama pemerintah Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, sebanyak 12 WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses pendataan ulang serta penanganan lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

KBRI Yangon turut mengimbau masyarakat luas agar selalu memeriksa keabsahan setiap tawaran kerja di luar negeri serta tidak terlibat dalam jaringan penipuan daring demi menghindari risiko pidana.

Terkini