Muncul Pemegang Saham Jumbo Baru DILD Bersama Lo Kheng Hong

Selasa, 01 September 2026 | 22:41:01 WIB
Karyawati beraktivitas di kantor PT Intiland Development Tbk. di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA – Deretan pemegang saham porsi besar di emiten properti PT Intiland Development Tbk. (DILD) kedatangan nama baru. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dihimpun Selasa (1/9/2026), muncul nama investor baru di jajaran pemegang saham DILD dengan porsi di atas 5%.

Tercatat, ada nama Bank of Singapore Limited yang mengapit kepemilikan 518,65 juta lembar atau setara dengan 5,00% per penutupan perdagangan 28 Agustus 2026.

Dengan begitu, terdapat empat nama yang tercantum dalam daftar pemegang saham DILD berkapasitas besar hingga 28 Agustus 2026. Pertama, Hope Diamond Management Ltd dengan porsi 22,85%. Kedua, Bali Private Villa sebesar 7,48%. Ketiga, Lo Kheng Hong dengan porsi 7,50%. Keempat, Bank of Singapore mencapai 5,00%.

Dalam dinamika terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganulir permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak PT Intiland Development Tbk. (DILD).

Corporate Secretary Intiland Development Theresia Rustandi mengutarakan perseroan telah mengantongi dokumen salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. Putusan tersebut termaktub dalam perkara Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada kepada THI. Majelis hakim juga melimpahkan biaya perkara kepada Bank Mayapada yang untuk sementara ditetapkan senilai Rp6,376 juta.

Theresia menjelaskan penolakan permohonan PKPU tersebut sama sekali tidak memicu dampak bagi kegiatan operasional, posisi hukum, keuangan, maupun keberlangsungan bisnis DILD.

“Perseroan meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Theresia dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/8/2026).

Sebab Musabab Perkara PKPU Bank Mayapada vs Anak Usaha DILD

Sebelumnya, THI memperoleh surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada. Panggilan sidang itu didapatkan THI pada 6 Juli 2026 untuk perkara bernomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Perkara itu dilayangkan Bank Mayapada yang berstatus sebagai salah satu kreditur THI. Permohonan PKPU tersebut merupakan kelanjutan dari perkara hukum terdahulu.

Bank Mayapada sempat menyodorkan permohonan pernyataan pailit kepada THI melalui nomor perkara 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, permohonan pailit tersebut belakangan ditarik oleh Bank Mayapada pada 29 Juni 2026.

Tidak selang berapa lama, Bank Mayapada kembali melayangkan permohonan PKPU terhadap THI. Saat itu, perkara PKPU masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi Juli 2026, manajemen DILD menegaskan permohonan PKPU tersebut tidak memengaruhi aktivitas operasional, status hukum, keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan. Perseroan turut mengutarakan keyakinan bahwa THI sanggup menuntaskan kewajiban kepada seluruh kreditur lewat dialog dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.

Pada keterbukaan informasi tersebut, DILD juga menggarisbawahi bahwa permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada berseberangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023. Aturan itu, menurut penilaian perseroan, menegaskan bahwa pengembang apartemen maupun rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit ataupun PKPU.

Terkini