JAKARTA - Rencana eksploitasi energi panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, proyek ini digadang-gadang sebagai penopang utama agenda transisi energi nasional menuju pemanfaatan energi ramah lingkungan.
Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis serta gangguan ruang hidup di sekitar pegunungan aktif tersebut memicu penolakan yang tak kalah kuat.
Dalam pandangan Ekonomi Syariah, pemanfaatan sumber daya alam tidak sekadar berfokus pada efisiensi ekonomi atau pemenuhan target pasokan listrik, tetapi wajib berpijak pada kerangka Maqashid Shariah—yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus mencegah timbulnya kerusakan (mufsadah).
Pengembangan potensi panas bumi di Ungaran dan Telomoyo secara mendasar selaras dengan mandat pengelolaan bumi (khilafah fil ardh), di mana manusia dituntut memanfaatkan alam secara bertanggung jawab demi kemakmuran bersama.
Dari aspek ekonomi lokal, investasi sektor energi terbarukan ini berpotensi membuka efek berganda. Penyerapan tenaga kerja lokal, pembangunan infrastruktur pendukung, serta alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Geothermal bagi pemerintah daerah dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekitar lereng gunung.
Dari aspek lingkungan dan pembiayaan, panas bumi menyediakan baseload energy yang stabil dan jauh lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbasis fosil. Langkah menekan emisi karbon ini sejalan dengan prinsip hifdh al-bi'ah (menjaga lingkungan) untuk keberlanjutan masa depan. Selain itu, proyek skala besar seperti ini dapat dioptimalkan melalui instrumen pembiayaan syariah seperti Green Sukuk, yang menjamin transparansi pendanaan serta keadilan investasi tanpa praktik spekulatif.
Ekonomi Syariah memegang teguh kaidah fiqh Dar’u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih—menolak kerugian atau kerusakan harus diprioritaskan ketimbang mengejar manfaat semata. Penetapan wilayah pengeboran di pegunungan padat penduduk dan bernilai ekologis tinggi menyimpan potensi risiko besar.
Risiko utama tertuju pada kelangsungan tata air tanah (aquifer). Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi berpotensi mengganggu debit serta kualitas mata air. Bagi masyarakat lereng Ungaran dan Telomoyo yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, kebun, dan peternakan, hilangnya akses air bersih merupakan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan mata pencaharian (hifdh al-mal).
Potensi dampak buruk lainnya mencakup risiko geologi, seperti pembukaan lahan di zona resapan air dan potensi gempa induksi (induced seismicity) akibat injeksi fluida ke dalam perut bumi. Jika proyek dilakukan tanpa kehati-hatian tinggi, gangguan terhadap struktur geologis dapat memicu bencana alam yang merugikan masyarakat sekitar. Tidak kalah krusial, ketimpangan informasi dan minimnya pelibatan masyarakat sejak dini rawan memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Agar pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran dan Telomoyo tidak mendatangkan dampak buruk yang melebihi manfaatnya, tata kelola proyek wajib mengintegrasikan tiga prinsip utama:
Pertama, Prinsip Keadilan ('Adl). Ganti rugi dan kompensasi atas dampak lingkungan harus diberikan secara adil dan bermartabat, disertai pembagian hasil yang secara nyata meningkatkan taraf hidup warga terdampak.
Kedua, Prinsip Musyawarah (Shura). Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan proses sosialisasi harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan partisipatif. Aspirasi masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, Prinsip Keberlanjutan (Istidama). Perlindungan terhadap kawasan resapan air utama dan hutan lindung harus dijamin secara mutlak melalui komitmen pemulihan vegetasi serta pengawasan ketat atas operasi teknis di lapangan.
Pemanfaatan panas bumi Gunung Ungaran dan Telomoyo merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Namun, tolok ukur keberhasilannya tidak hanya dihitung dari megawatt listrik yang dialirkan ke jaringan nasional, melainkan dari sejauh mana keselamatan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat terjaga. Pembangunan energi yang membawa keberkahan adalah pembangunan yang mendatangkan maslahat tanpa menumbalkan ruang hidup manusia dan kelestarian alam.