JAKARTA - Buah kesabaran yang ditunjukkan oleh para investor emas batangan Antam selama kurun waktu satu dekade terakhir kembali terbayar manis. Logam mulia emas yang dibeli pada kisaran bulan Agustus 2016 silam saat ini menyimpan potensi keuntungan lebih dari tiga kali lipat, kendati harga jual kembali (buyback) sempat menunjukkan dinamika fluktuasi sepanjang tahun berjalan ini.
Merujuk pada catatan data harga terbaru yang dirilis pada hari Rabu (26/8/2026), posisi harga buyback emas Antam bertengger di level Rp2.610.000 per gramnya. Nilai harga pembelian kembali tersebut tercatat mengalami koreksi penurunan sebesar Rp18.000 jika dikomparasikan dengan posisi hari sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.628.000 per gram.
Sebagai titik perbandingan, pada tanggal 24 Agustus 2016 silam, harga pasaran emas Antam berada pada posisi Rp619.000 per gram. Dengan demikian, emas batangan yang dibeli sepuluh tahun lalu kini mengantongi nilai buyback yang jauh lebih tinggi senilai Rp1.991.000 per gram.
Secara persentase, lonjakan nilai pertambahan tersebut berhasil menyentuh angka sekitar 321,65 persen. Artinya, nilai buyback emas yang dibeli satu dekade lampau kini telah membengkak hingga mencapai sekitar 4,22 kali lipat dari modal awal pembeliannya.
Sebagai bentuk ilustrasi sederhana, seorang investor yang menyisihkan dana sebesar Rp6,19 juta guna memborong 10 gram emas Antam pada bulan Agustus 2016 kini berpotensi mengantongi dana tunai sekitar Rp26,1 juta apabila memutuskan untuk melepas emas tersebut pada harga buyback saat ini.
Dengan kata lain, terdapat potensi perolehan keuntungan bersih sekitar Rp19,91 juta yang bersumber dari selisih antara nilai modal pembelian sepuluh tahun lalu dengan harga jual kembali pada hari Rabu (26/8/2026), sebelum nantinya diperhitungkan kembali dengan potongan kewajiban pajak serta biaya penunjang lain yang berlaku.
Performa historis tersebut secara jelas menggambarkan bagaimana instrumen investasi emas sanggup memberikan pertumbuhan nilai tambah yang signifikan dalam koridor jangka panjang, meskipun laju pergerakan harganya senantiasa diwarnai oleh gelombang fluktuasi pasar.
Bahkan, posisi harga buyback emas Antam saat ini sebenarnya masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang sempat menembus level Rp2.989.000 per gram pada penghujung bulan Januari 2026 lalu.
Berada di kisaran harga buyback Rp2.610.000 per gram, posisinya tercatat masih lebih rendah sekitar Rp379.000 atau setara 12,68 persen apabila dibandingkan dengan titik level puncak tertingginya tersebut.
Di sisi sebaliknya, posisi harga buyback emas Antam juga terpantau masih membukukan rapor penguatan jika dikomparasikan dengan posisi awal tahun 2026. Berangkat dari level Rp2.360.000 per gram pada awal tahun, harga buyback saat ini telah mengalami eskalasi kenaikan sebesar Rp250.000 atau sekitar 10,59 persen.
Perlu dicatat bahwa mekanisme harga buyback merupakan standar harga yang digunakan oleh pihak PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) guna membeli kembali produk emas batangan dari tangan masyarakat.
Melalui layanan resmi Logam Mulia, ketentuan harga pembelian kembali tersebut berlaku secara merata untuk seluruh varian pecahan dan tidak dikotak-kotakkan berdasarkan tahun produksi fisik emas, dengan besaran nilai yang senantiasa mengikuti ketetapan harga harian pada saat transaksi berlangsung.
Kendati demikian, para investor tetap wajib memperhitungkan aspek ketentuan perpajakan tatkala hendak mengeksekusi transaksi penjualan kembali. Berdasarkan informasi pemantauan harga per Rabu (26/8/2026), setiap eksekusi transaksi buyback dengan total nominal nilai melampaui Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong secara langsung dari total besaran nilai transaksi.
Sebagai kesimpulan, eskalasi kenaikan harga emas selama kurun waktu satu dekade memang terbukti menjanjikan potensi keuntungan yang amat menggiurkan. Namun demikian, besaran nominal akhir yang bakal diterima oleh investor tetap bergantung penuh pada besaran harga buyback saat transaksi dieksekusi serta ketentuan potongan pajak yang berlaku.