Perkuat Perlindungan Konsumen, BPOM Rilis Aturan Kemasan Pangan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:59:31 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai wujud nyata penguatan proteksi kesehatan masyarakat lewat pengawalan risiko keamanan pangan yang bersumber dari kemasan produk. 

Produk regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan lama yakni Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta standar regulasi di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengemukakan bahwa aspek higienitas dan keamanan pangan tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas bahan mentah serta tahapan produksinya saja, melainkan turut dipengaruhi secara signifikan oleh keamanan kemasan yang berinteraksi langsung dengan produk pangan. 

Penggunaan kemasan yang abai terhadap persyaratan teknis dikhawatirkan mampu melepaskan zat kimia tertentu ke dalam bahan makanan melalui mekanisme migrasi, yang menyimpan potensi ancaman buruk bagi kesehatan konsumen.

"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya," ujar Taruna Ikrar.

Aturan hukum anyar ini sebelumnya telah diperkenalkan kepada publik melalui gelaran acara Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” yang dihelat pada Kamis (30/7/2026). Melalui pemberlakuan regulasi ini, setiap pelaku usaha di sektor produksi pangan berpembungkus diwajibkan secara hukum untuk memakai material kemasan yang aman tanpa menimbulkan risiko gangguan kesehatan. 

Ketentuan tersebut mengikat beragam varian bahan kemasan yang lazim dipakai di pasaran, mencakup plastik, bahan karet dan elastomer, kertas serta karton, keramik, kaca dan gelas, logam beserta paduan logam, hingga jenis kemasan multilapis.

Segala bentuk informasi lanjutan seputar detail Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 berikut petunjuk teknisnya dapat diakses publik melalui situs web resmi JDIH BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/.

Di antara poin penguatan substansial terkait keamanan kemasan pangan dalam aturan tersebut ialah penetapan standar batas migrasi, yakni ambang batas aman perpindahan partikel zat dari material pembungkus ke dalam produk pangan. 

Pihak BPOM memberlakukan regulasi atas dua kategori migrasi, yakni migrasi total yang menghitung keseluruhan akumulasi zat berpindah, serta migrasi spesifik yang memonitor perpindahan zat kimia tertentu dengan rekam jejak berpotensi membahayakan kesehatan tubuh.

Di luar pengaturan material bahan baku, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 turut memberikan kepastian hukum perihal daftar zat kontak pangan yang legal digunakan. Hanya substansi zat kontak pangan yang telah melalui uji penilaian keamanan serta dinyatakan aman oleh BPOM yang diizinkan untuk diaplikasikan pada kemasan produk makanan dan minuman.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, aturan ini juga membuka ruang akomodasi terhadap konsep ekonomi sirkular lewat pengaturan pemanfaatan kemasan guna ulang (reusable packaging) serta jenis kemasan berbasis daur ulang (recycle packaging). 

BPOM menegaskan bahwa kedua model kemasan tersebut tetap sah dioperasikan sepanjang sanggup memenuhi seluruh parameter kriteria keamanan, termasuk kepatuhan terhadap ambang batas migrasi serta standar cara produksi pangan yang baik. Dengan demikian, penerapan prinsip ramah lingkungan dapat berjalan seiring tanpa mengorbankan aspek perlindungan kesehatan publik.

Bagi kalangan pelaku usaha yang berkeinginan memanfaatkan bahan pembungkus pangan baru atau jenis zat kontak pangan inovatif yang belum terdaftar dalam direktori BPOM, regulasi ini telah merumuskan mekanisme baku berupa pengkajian keamanan kemasan pangan. Eksploitasi bahan baru tersebut hanya dapat dieksekusi seusai mengantongi surat izin tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi validitas bukti keamanan secara saintifik.

Taruna Ikrar menekankan bahwa keberhasilan penerapan regulasi ini sangat menyandarkan diri pada komitmen kolaboratif seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari para produsen pabrik kemasan, pelaku industri pangan, laboratorium pengujian, hingga lapisan masyarakat luas selaku konsumen akhir.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global," tegas Taruna Ikrar.

Bagi masyarakat, kehadiran regulasi baru ini menawarkan jaminan perlindungan yang jauh lebih kokoh bahwa produk pangan berpembungkus yang dikonsumsi telah melewati standar keamanan optimal guna meminimalisasi risiko kesehatan. 

Sedangkan bagi dunia usaha, produk hukum ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang menjamin kepastian regulasi material kemasan, kewajiban pemenuhan standar higienitas sebelum diedarkan, serta jalur mekanisme evaluasi penggunaan bahan inovasi anyar.

Lewat instrumen regulasi ini, BPOM sekaligus memperkokoh struktur pengawasan rantai pasok pangan nasional, di mana standar yang kian komprehensif ini diharapkan mampu memicu industri pangan dalam negeri untuk menghasilkan produk yang kian aman, bermutu tinggi, kompetitif, serta mendongkrak tingkat kepercayaan publik terhadap komoditas pangan harian.

Terkini