Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Selasa, 18 Agustus 2026 | 02:15:32 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menghadiri konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan resmi dengan total barang bukti sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026), menjelaskan penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan intensif Bea Cukai terhadap upaya ekspor ilegal emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga berhasil menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg yang memiliki perkiraan nilai pasar sebesar Rp63 miliar.

Adapun pemeriksaan terhadap 22,317 kg emas kali ini dilakukan terhadap dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Petugas menyita 30 keping emas batangan, yang mana berdasarkan kalkulasi harga pasar, keseluruhan emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar.

Penindakan berawal dari hasil pengolahan data Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola penyelundupan emas yang ditemukan pada kasus sebelumnya.

Hasil analisis tersebut membuahkan informasi penting mengenai jajaran penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan jaringan.

Petugas Bea Cukai lantas memeriksa ZC dan ZL yang terdaftar sebagai penumpang pesawat penerbangan rute Jakarta-Hong Kong dengan jadwal keberangkatan pukul 23.50 WIB.

Melalui pemeriksaan mendalam, petugas membongkar dua modus operandi penyelundupan yang berbeda.

Modus pertama, ZC terbukti membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam kantong pouch yang dimasukkan ke koper kabin.

Berdasarkan pendalaman, aksi ZC disinyalir melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas memakai kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Proses serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet, sebelum akhirnya emas dimasukkan ke koper kabin bawaan ZC.

Modus kedua, ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan taksiran nilai pasar berkisar Rp38 miliar.

Berbeda dari ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan teknik menempelkannya langsung ke bagian tubuh (body strapping) agar tidak nampak seperti barang bawaan umum.

Dari kedua warga negara asing tersebut, seluruh kepingan emas yang disita terbukti tidak dibekali dokumen kepabeanan maupun izin ekspor yang dipersyaratkan regulasi.

Atas pelanggaran tersebut, ZC dan ZL langsung diamankan serta ditahan guna menjalani tahapan penyidikan. Keduanya disangkakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, oknum petugas bandara yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penyelundupan emas tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak Bea Cukai bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum.

"Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Djaka.

Terkini