BI Bebaskan Tarif MDR QRIS 0 Persen UMKM untuk Dorong Ekonomi Digital

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:10:01 WIB
Ilustrasi QRIS.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti di Jakarta, Senin, mengutarakan bahwa langkah tersebut bakal memberi ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital kian merata serta inklusif, sekaligus menyokong penguatan daya beli masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry.

Di sisi lain, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyampaikan bahwa perluasan regulasi ini diharapkan mampu memangkas beban biaya bagi penyedia usaha sekaligus memacu penerimaan QRIS di masyarakat.

Melalui langkah ini, perekonomian berbasis digital diyakini makin inklusif serta memberikan dampak positif yang kian tebal dan meluas untuk para pengusaha maupun segenap lapisan publik.

Inisiatif strategis tersebut juga menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan guna merawat tren pertumbuhan ekonomi nasional lewat peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, hingga akselerasi digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.

Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan tarif jasa yang dipungut dari penyedia usaha oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) sewaktu memproses transaksi via QRIS. Beban tarif ini sepenuhnya ditanggung oleh penjual dan dilarang dibebankan kepada pembeli.

Secara lebih terperinci, skema MDR 0 persen diteruskan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk nominal transaksi hingga Rp500.000.

Penerapan MDR 0 persen pun diperluas menyasar seluruh kategori merchant lainnya (kecil, menengah, hingga besar) khusus transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari ketentuan terdahulu yang dipatok 0,7 persen.

Berikut perincian skema MDR QRIS paling mutakhir.

Jenis merchant: Reguler Usaha mikro (UMI)

Nilai transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen

Nilai transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen

Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE)

Nilai transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen

Nilai transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen

Jenis merchant: Khusus

Pendidikan

Nilai transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen

Nilai transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)

Nilai transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen

Nilai transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen

Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) contohnya Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) seperti pajak, paspor, serta donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen.

Terkini