JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sedang menghadapi tantangan likuiditas setelah mayoritas pemegang obligasi bernilai pokok Rp2,46 triliun menolak usulan penundaan pembayaran bunga emisi milik perseroan.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI), penolakan tersebut mengemuka dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan Kamis (6/8/2026).
Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko merangkap Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta, menerangkan bahwa agenda rapat membahas tiga poin terkait usulan penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan bunga ke-19 dari emisi obligasi tersebut.
Namun demikian, tiga agenda usulan yang diajukan oleh jajaran manajemen BUMN konstruksi pelat merah ini gagal mendapatkan persetujuan dari para investor pemegang obligasi.
“Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan emiten sebanyak 1,49 triliun suara atau mewakili 65,07%,” ujar Rozi dalam pengumuman ringkasan risalah RUPO Adhi Karya, dikutip Rabu (12/8/2026).
Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSU Secara Elektronik, alokasi suara abstain dikategorikan mengikuti pilihan mayoritas selain abstain.
Dengan memperhitungkan suara abstain yang bergabung ke kelompok tidak setuju, akumulasi pemegang obligasi yang menolak rencana penundaan pembayaran bunga ADHI membengkak menjadi 1,82 triliun suara atau setara 79,17 persen, sehingga otomatis menggagalkan usulan tersebut.
Hasil bertolak belakang dialami pada emisi berskala lebih kecil. Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 dengan nilai pokok Rp102,71 miliar, ADHI justru mengantongi dukungan penuh dari para investor.
Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV menyetujui 100 persen usulan penundaan pembayaran Bunga ke-9 (semula jatuh tempo 9 Oktober 2026) dan Bunga ke-10 (jatuh tempo 9 Januari 2027) untuk digeser menjadi dibayarkan pada 9 Juli 2027.
Di samping itu, anak perusahaan ADHI, yaitu PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), turut berhasil memperoleh kepastian restrukturisasi atas kewajiban obligasinya.
Direktur Keuangan ADCP Achmad Wachid Abdullah mengutarakan bahwa pemegang Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B telah menyetujui pengesampingan (waiver) kewajiban pemeliharaan rasio keuangan serta kelonggaran penundaan pembayaran kupon untuk periode Mei 2026 sampai Februari 2027.
"Kupon yang ditunda tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan pokok obligasi saat jatuh tempo pada Mei 2027, dengan kompensasi consent fee sebesar 0,15% dari nilai pokok," tulis Wachid dalam laporan fakta material.