OJK Susun Aturan Pemeriksaan Bank untuk Sederhanakan Tata Cara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 00:26:31 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan rancangan aturan baru mengenai pemeriksaan bank guna menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. Langkah revisi ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika praktik pengawasan serta kebutuhan regulasi di sektor industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa melalui penyusunan rancangan aturan ini, pihak regulator berkomitmen untuk semakin menyederhanakan mekanisme dan prosedur pemeriksaan bank.

“Yang kami akan lakukan itu lebih menyederhanakan,” kata Dian, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Pada saat ini, draf aturan tersebut telah memasuki tahapan penjaringan opini publik. Dian mengungkapkan bahwa terdapat serangkaian penyesuaian penting di dalamnya, salah satunya terkait efisiensi frekuensi pelaporan dari perbankan kepada OJK.

Lewat pembenahan tersebut, OJK hendak menjamin bahwa setiap berkas laporan telah selaras dengan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

“Itu akan memastikan bahwa apapun yang dilaporkan oleh bank, itu harus ada quality control internally sehingga nanti kalau pengawasan itu tidak perlu harus selalu pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Di samping pembenahan aspek administrasi, OJK turut berfokus meningkatkan efektivitas pemantauan atas proses bisnis di ranah industri perbankan nasional.

“Karena sebetulnya kami sudah mengidentifikasi risiko-risiko utama yang akan kami lihat gitu ya, termasuk risiko-risiko hukum, risiko segala macam itu akan masuk ke situ. Kira-kira begitu secara overall,” jelasnya.

Walaupun belum mematok tanggal pasti peluncurannya, Dian menegaskan pentingnya pembaruan regulasi ini agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Terlebih lagi, bermunculannya beragam potensi risiko baru menuntut tersedianya aturan yang adaptif dengan situasi terkini.

“Intinya itu adalah bagaimana supaya pengawasan kami berjalan lebih efektif dan lebih responsif terhadap persoalan yang timbul pada saat-saat sekarang ini,” pungkasnya.

Terkini