Pemerintah Ajukan 25 Nama Calon Duta Besar ke DPR RI

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19:02 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengemukakan bahwa terdapat kuota sekitar 25 figur calon duta besar yang dipersiapkan untuk ditempatkan di pelbagai negara sahabat. Informasi penting tersebut disampaikannya ketika berada di Kompleks Parlemen selepas merampungkan agenda rapat bersama jajaran Pimpinan DPR RI, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada hari Selasa (11/8/2026).

Kendati demikian, ia mengaku belum dapat membeberkan secara detail rinci terkait daftar nama lengkap para kandidat calon duta besar tersebut.

"Enggak hapal aku. Ada 25... 25 negara," katanya.

Ia menuturkan bahwa kelompok 25 duta besar itu nantinya memang diproyeksikan guna mengemban penugasan diplomatik di berbagai negara sahabat.

"Negara sahabat. Duta besar kami yang nanti akan bertugas di negara-negara sahabat. Ada 25," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo sempat membocorkan bahwa pihak istana telah resmi mengirimkan dokumen Surat Presiden (Surpres) kepada pihak lembaga legislatif DPR. Surat presiden tersebut memuat perihal usulan nama-nama calon pejabat definitif Gubernur Bank Indonesia, formasi jajaran Komisioner OJK, hingga daftar calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

"Yang pertama adalah Surpres mengenai eh calon eh definitif Gubernur Bank Indonesia, beserta dengan eh calon pengganti untuk Deputi Senior, dan calon pengganti untuk Deputi eh Gubernur, karena jumlahnya kan eh berkurang satu. Yang kedua adalah Surpres eh komisioner OJK. Yang ketiga adalah Surpres eh calon-calon Duta Besar untuk negara-negara sahabat," tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan mekanisme lanjutan penentuan pengisian jabatan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada para anggota dewan parlemen dengan berpedoman pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya eh kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan eh Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Terkini