JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tugas besar dalam menyosialisasikan program penjaminan polis asuransi. Hal ini mengingat tingkat pemahaman publik terkait program penjaminan tersebut tergolong masih minim.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memperlihatkan, dari kelompok warga rentang usia 15—79 tahun pemilik produk asuransi non-BPJS, baru 12,47 persen yang mengetahui bahwasanya polis asuransi mereka bakal dijamin pada 2028.
“Artinya, 87,53% belum mengetahui adanya penjaminan polis asuransi yang akan diberikan oleh LPS,” ungkap Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Konferensi Pers Hasil SNLIK 2026, di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Merespons temuan survei tersebut, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu mengutarakan bahwa rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai skema penjaminan polis dapat dimaklumi lantaran program tersebut memang belum resmi berjalan.
“Angkanya masih 12,47%, menunjukkan pekerjaan edukasi kami masih besar karena memang [program penjaminan polis] belum dilaksanakan,” ujar Anggito dalam kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Anggito menilai temuan survei tersebut amat berharga bagi LPS. Pasalnya, data ini bakal menjadi basis persiapan masyarakat dalam memahami skema penjaminan polis asuransi ke depan.
“Bagi LPS, tujuan akhir bukan sekadar masyarakat mengenal LPS, yang penting adalah masyarakat paham, semuanya memiliki perlindungan, memiliki ketentuannya, dan merasa lebih tenang menyimpan dananya,” tuturnya.
Di lain sisi, riset survei turut mengungkap bahwasanya sebanyak 62,51 persen warga usia 15—79 tahun pemilik rekening simpanan telah memahami bahwa dana simpanan mereka dijamin. Selanjutnya dari porsi tersebut, sekitar 46,31 persen sudah familiar dengan keberadaan LPS.
Tingkat pemahaman publik mengenai penjaminan simpanan terpantau beragam di tiap provinsi. Papua memimpin tingkat literasi tertinggi mencapai 77,14 persen, disusul Daerah Khusus Jakarta sebesar 76,39 persen, serta Kalimantan Timur di angka 74,73 persen.
Namun demikian, beberapa wilayah masih mencatatkan persentase pemahaman yang relatif rendah, seperti Papua Pegunungan sebesar 34,66 persen, Gorontalo 45,07 persen, serta Sulawesi Selatan berada di level 46,62 persen.